dENNY iNDRAYANA

Beri Pelajaran Denny Indrayana, MK Lapor ke Organisasi Advokat

Comment
X
Share

POSKOTA.TV – Denny Indrayana Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wakamenkumham) era SBY dilaporkan ke organisasi advokat terkait pernyataannya yang menyebut Mahkamah Kontitusi (MK) akan menutuskan sistem pemilu tertutup. Peryataan Denny tidak terbukti, MK dalam sidang, Kamis (15/6/2023) memutuskan sistem pemilu adalah proporsional terbuka.

“Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Wakil Ketua MK
Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pihak MK menurut Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak. Saat ini Denny Indrayana tinggal di Australia, pihak MK masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya. “Kami masih pelajari bagaimana cara menyuratnya. Tetapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,” tegas Saldi Isra.

Ditanya apakah pihak MK akan melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, kata Saldi Isra pihaknya tidak akan melaporkannya ke polisi. “Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,” ujarnya.

Alasan Saldi, pihak MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. Karenanya MK memercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. Namun MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

“Kalau kami suatu waktu diperlukan, kami akan kooperatif,” tutur Saldi. Pihak MK mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif.

Sebelumnya tersebar isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu yang menghebohkan ini terangkat ke permukaan akibat cuitan Denny Indrayana.

Dalam pernyataannya, Denny mengklaim bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono telah menyampaikan bantahan atas pernyataan Denny Indrayana itu.(Omi)

Read Also

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *