Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 – ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan, Ini Syaratnya

POSKOTA.TV-(30/7/2024).Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan, dan dalam kesempatan ini, kami ingin menjelaskan tahapannya serta keterlibatan semua pihak. Salah satu fokus penting kali ini adalah partisipasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam proses pemungutan suara. Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar, bersama seluruh jajarannya, diharapkan hubungan sinergis dengan insan pers dapat membangun kesadaran akan pentingnya hak suara bagi semua warga negara. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran seluruh rangkaian pemilu yang akan datang, serta memperkuat komunikasi dengan media.

Teguh Fajar, sebagai Ketua KPU Majalengka, menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi adalah kunci sukses dalam pelaksanaan pemilu. Ia berterima kasih kepada insan pers yang telah berkomitmen untuk menyampaikan berita terkait tahapan pemilu kepada masyarakat. Fajar menegaskan pentingnya kerja sama dengan media dalam menyukseskan pemilihan umum ini. Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya pengawasan bersama untuk menjaga integritas pemilu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Pentingnya Hubungan dengan Insan Pers
Insan pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Fajar berharap agar semua wartawan di Majalengka dapat menjadi mitra kerja yang handal, yang tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga mendidik masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pemilih. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat mengenai pemilu dan tahapan-tahapannya. Dia mendorong insan pers untuk aktif melaporkan perkembangan pemilu guna memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dalam daftar pemilihan.

Dalam pelaksanaan pemilu, tahapan yang sudah berjalan, seperti pendaftaran pemilih, sangat penting untuk diperhatikan. Hj. Elih Solihah Fatimah, Spd., Divisi Datim, menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang perlu diedukasi tentang pentingnya terdaftar dalam daftar pemilih. Setiap perubahan status, seperti meninggal, pindah domisili, atau perubahan lainnya, juga harus dilaporkan dan diperbaharui dalam Daftar Pemilih Sementara. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangatlah penting.

Partisipasi ODGJ dalam Pencoblosan
Topik yang menarik perhatian adalah partisipasi ODGJ dalam pemilu. Ibu Nia Najmiyatun menjelaskan bahwa ODGJ termasuk dalam kelompok disabilitas yang memiliki hak suara. Dalam proses pencoblosan, mereka dapat difasilitasi asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk memiliki surat pendampingan dari dokter jiwa. Ini adalah langkah maju yang penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang mengalami gangguan mental, dapat berpartisipasi dalam demokrasi.

Syarat Pencoblosan bagi ODGJ
Bagi ODGJ yang ingin berpartisipasi dalam pencoblosan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, mereka harus berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan identitas diri yang valid, seperti KTP dan KK sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Keberadaan surat pendampingan dari profesional kesehatan mental juga sangat krusial untuk memastikan bahwa hak suara mereka dihargai dan dilindungi.
Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Pemilih
Penting bagi semua pihak untuk melakukan sosialisasi terkait pemilih yang mungkin belum terdaftar. Insan pers diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi ini agar semua warga negara memahami prosesnya dan mendapatkan hak mereka sebagai pemilih. Proses ini termasuk mengedukasi masyarakat mengenai tahapan pemilu dan pentingnya mendaftarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkat secara signifikan.

Pentingnya Surat Pendampingan Kesehatan Mental
Surat pendampingan dari dokter jiwa adalah dokumen penting yang memastikan bahwa ODGJ dapat menggunakan hak suaranya dengan aman. Dokumen ini menjadi bukti bahwa individu tersebut berhak untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan dukungan yang tepat. Keterlibatan tenaga medis dalam proses pemilihan ini menunjukkan komitmen untuk inklusi sosial, sehingga tidak ada individu yang terpinggirkan dalam proses demokrasi. Melalui upaya bersama, semoga Pilkada 2024 berjalan dengan sukses dan semua suara dapat dihitung secara adil.(EK)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img