Warga Gerudug Kantor Desa, Desak Kades Hentikan Penambangan Pasir Gunung Sireum

POSKOTA.TV (29/8/2024) – Aksi ratusan warga di kantor desa Silihwangi Kabupaten Majalengka menunjukkan betapa seriusnya masalah penambangan ilegal yang terjadi di Gunung Sireum. Para warga berusaha menghentikan aktivitas pengusaha yang dinilai telah merusak ekosistem sekitar, terutama di kampung Sari Kuning.

Mereka berkemas sejak pagi untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan harapan agar desa bisa mengambil langkah tegas terhadap masalah ini. Penambangan pasir di wilayah ini semakin menjadi perhatian karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga percaya bahwa tindakan tegas dari pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan mereka.

Dampak Penambangan Pasir di Gunung Sireum
Aktivitas penambangan pasir di Gunung Sireum membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Kerusakan ekosistem yang parah dapat menyebabkan longsor dan mengganggu keseimbangan alam.

Keberadaan aktivis tersebut mengganggu kehidupan sehari-hari warga di kampung Sari Kuning, yang terletak di bawah kaki Gunung Sireum. Warga merasa khawatir mengenai keberlangsungan hidup mereka, terutama yang berkaitan dengan sumber air dan kesuburan tanah. Dengan kondisi ini, mereka menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah preventif guna menjaga kelestarian lingkungan.

Perda No 11 Tahun 2011 dan Implikasinya
Merujuk pada Perda No 11 tahun 2011, wilayah Bantarujeg digolongkan sebagai daerah rawan longsor dan tidak termasuk dalam area pertambangan. Ini menjadi dasar hukum bagi warga untuk menentang aktivitas tambang yang merusak di Gunung Sireum.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah harus ada izin dari masyarakat sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Dengan adanya perda ini,

warga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan izin untuk penambangan pasir di wilayah mereka. Tuntutan ini merupakan komitmen warga untuk melindungi hak mereka dan lingkungan sekitar.

Meruju pada perda no 11 tahun 2011 ,Isam menjelaskan bahwa wilayah Bantarujeg ini adalah daerah rawan longsor dan wilayah ini tidak termasuk area pertambangan. Tegasnya

Tuntutan Warga untuk Menghentikan Izin Pertambangan
Warga Sari Kuning menuntut pemerintah desa Silihwangi untuk menghentikan semua izin yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Sireum. Tuntutan ini bukan tanpa alasan, mengingat dampak negatif yang dialami oleh masyarakat setempat. Dalam orasi yang berlangsung selama satu jam, warga menyampaikan aspirasi mereka dengan tegas. Mereka menginginkan perubahan nyata dan tidak hanya sekedar janji. Komunikasi antara warga dengan pemerintah desa diharapkan dapat berjalan lebih baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak.
“Kami tidak menuntut apa-apa, kami hanya butuh komitmen kepala desa ” Tutur Isam di depan awak media.

Pemerintah Desa Menanggapi Tuntutan Warga
Pemerintah desa akhirnya mengabulkan tuntutan warga dengan menerbitkan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan di Gunung Sireum. Surat pernyataan ini menjadi langkah awal yang positif untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Namun, warga masih menuntut agar alat berat yang berada di lokasi disingkirkan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata alat berat tersebut sudah tidak ada di lokasi. Hal ini memberikan harapan bagi warga bahwa komitmen pemerintah desa terhadap tuntutan mereka akan terwujud.

Setelah penghentian aktivitas tambang, warga tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal lainnya. Mereka telah berjuang sejak tahun 2022 dengan berbagai cara, termasuk mengirimkan surat kepada pejabat setempat.

Sikap proaktif ini merupakan bukti bahwa warga tidak hanya fokus pada penghentian tambang, tetapi juga pada perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

Aspirasi dan komitmen warga Sari Kuning harus diikuti dengan tindakan nyata dari pemerintah agar lingkungan bisa terjaga dengan baik.

Sebelumnya,jika masalah ini tidak segera diselesaikan, warga tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan melibatkan pihak berwenang lainnya yaitu Polda Jabar. (EK)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img