POKOTA.TV- Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demo di depan kantor DPRD, jl. Wibawa Mukti, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/9/24).
Aksi dilakukan sebagai gugutan kepada para DPRD kabupaten Bekasi yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan persoalan yang belum tertuntaskan. meminta untuk evaluasi kinerja DPRD kabupaten Bekasi yang belum maksimal dari periode 2019 hingga 2024. “Apa yang kita sampaikan agar itu bisa memaksimalkan kinerja mereka lagi”. Kata fatur salah satu demonstrasi.
Ada enam gugutan yang mendesak DPRD kabupaten Bekasi,Yaitu, persoalan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, infrastruktur yang belum merata, pengangguran, dan Kasus agraria kampung pilar yang ada di kabupaten Bekasi.
Fatur menambahkan berkaitan dengan kesehatan, meminta untuk DPRD kabupaten Bekasi memaksimalkan kembali pelayan kesehatan, dan segera DPRD membuat PERDA mengenai fasilitas kesehatan untuk masyarakat yang dibiayai oleh APBD.
“Kalo kita lihat situasi masyarakat Bekasi hari ini, meski pengobatan gratis, tapi banyak masyarakat bekasi yang masih bolak balik ke rumah sakit, dan berapa hal hal yang kita temui di lapangan, Masih banyak orang orang yang tidak mampu datang ke rumah sakit, karena kurangnya fasilitas kendaraan di rumah sakit berkaitan akomodasi untuk bensin, sopir ataupun kendaraan”. Tambah Fatur.
Juga ia meminta agar para DPRD yang baru saja dilantik hari ini, pada hari Kamis, 5 September 2024, untuk datang segera ke kampung pilar, mengawal kasus agraria yang sudah 20 tahun belum juga terselesaikan.
Aksi lanjutan akan kembali ada jika tuntutan mereka tidak terkabul.”Kalaupun hari ini, kawan kawan DPRD yang baru dilantik tidak bisa menemui kita dilapangan yang sudah hal hal sudah kita kaji, pastikan kita akan gelar aksi kembali,” Tegas fatur.
“Harapanya DPRD yang baru dilantik ini, tidak seperti DPRD belakang kemarin, terkesan terlalu mengetek kepada legislatif, maka kemudian kedepannya DPRD kabupaten Bekasi melakukan kinerjanya sesuai undang undang yang berlaku, seperti pengawasan APBD ataupun penyerapan APBD membuat aturan, yang aturan itu pro terhadap rakyat sehingga mensejahterakan masyarakat kabupaten Bekasi”. Tutupnya. (EF)