POSKOTA.TV – Senjata tajam berukuran satu meter lebih dipakai untuk tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/9/2024). Seorang remaja berinisial MA berusia sekitar 19 tahun ditangkap anggota Polsek Cengkareng setelah membacok MR remaja sebayanya.
“Korban MR, mengalami luka bacok di mulutnya saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Stanlly, Rabu (18/9/2024).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa, didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng. Kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.
Antara MA dan MR duel sengit satu lawan satu. Polisi menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
MA kini dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.