Kenapa Anak-anak Cerdas itu Dipidana

POSKOTA.TV – Hari-hari ini saya harus ke Pekanbaru Riau. Ada permintaan untuk memberi keterangan ahli di sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dakwaan judi online pada anak2 muda yg tdk melanggar UU. Mereka anak pinter menggunakan komputer yg mampu menghasilkan chip dari sebuah gim terkenal yg gim itu tidak diblokir pemerintah, hingga hari ini. Bahkan pengguna yg ingin main gim bisa beli voucher di gerai2 retail.

Anak2 muda yg cerdas yang mampu dapat banyak chip karena keahliannya memainkan gim simulasi seolah judi dengan uang virtual itu, sekarang ditahan dan diadli krn didakwa menjual chip hasil kepandaiannya main gim simulasi tsb. Anehnya perusahaan Developer gim boleh menjual chip dan voucher tanpa sanksi hukum, sedangkan anak2 muda yg mampu menjadi pemenang gim dan mendapat reward chip diadili krn hadiah berupa chip untuk main gim itu mrk jual ke pemain lain dg harga lbh murah dari harga voucher perusahaan developer.

Anak2 muda seusia mahasiswa itu sekarang harus meringkuk di tahanan karena didakwa menyebarkan Judi online yang dilarang pasal 27 ayat (2) UU ITE. Repotnya perusahaan2 gim dan judi online yg beneran malah sama sekali tidak diadili. Bahkan aplikasinya juga tidak diblokir. Padahal UU ITE mewajibkan pemerintah harus mencegah dan memblokir informasi elektronik yg melanggar UU (pasal 40 ayat 2a UU no 19/2016). Kalau gim itu dianggap judi ya wajib diblokir Kominfo, karena judi itu melanggar UU. Bukan malah dibiarkan tapi yg main gim pada diadili.

Mereka para terdakwa itu rata2 usia 19-25 tahun, harus saya bantu krn ada ironi penegakkan hukum. Satgas dan polisi yg melawan Judi, seolah telah mampu menangkap para pemain judi, padahal mereka hanya remaja pecinta gim, sementara bandar2 judi yang sebenarnya malah pada tidak tersentuh, ada di luar maupun di dalam negeri.

Sedang anak2 muda dari rakyat biasa yg hanya aktif bermain game dikriminalisasi dengan UU ITE. Lagi2 kita menghadapi penerapan norma secara serampangan di berbagai daerah terkait pidana ITE yang kali ini korbannya kalangan muda yg aktif bermain game berbagai simulasi kehidupan.

Ketidakadilan, ketidak- singkronan, ketidak konsistenan selalu berulang dan terjadi. Korbannya selalu rakyat kecil. Bismillah semoga aktivitasku bisa membantu mereka yg sedang mencari keadilan. Saya ndukung pemberantasan judi online secara adil dan sesuai norma, yaitu penegakkan hukum pd para bandar dan pelaku besar yg benar2 merugikan bangsa ini. Bukan nyasar pada anak2 muda yang bermain gim pengisi waktu atau sekadar mencari reward semata.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img