POSKOTA.TV – Polemik kepemilikan lahan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, kembali mencuat. Ribuan warga desa ini telah bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka huni, yang selama ini diklaim sebagai milik Perhutani. Upaya warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka mencerminkan perjuangan yang tidak kunjung berakhir. Saat ini, harapan mereka tergantung pada keputusan pemerintah, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Komitmen dari pemerintah daerah juga menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa ini.
Desa Nunuk Baru merupakan desa tertua di Kabupaten Majalengka, dengan masyarakat yang telah menempati lahan tersebut sejak sebelum kabupaten didirikan. Sejak puluhan tahun, warga desa telah mengklaim hak atas tanah yang mereka huni. Namun, tanah tersebut selama ini dianggap sebagai milik Perhutani sejak 1960-an. Warga merasa berhak atas tanah tersebut karena sejarah panjang yang mereka miliki sebagai penghuninya. Mereka berharap proses sertifikasi tanah dapat segera dilaksanakan untuk menguatkan kepemilikan mereka.
Perhutani sebagai pengelola hutan memiliki posisi yang kuat dalam sengketa ini. Klaim mereka atas tanah yang didiami warga menciptakan ketegangan, terutama karena lahan tersebut kini berstatus hutan lindung. Perhutani berargumen bahwa tanah tersebut digunakan untuk kelestarian hutan, sedangkan warga berjuang untuk hak atas tanah tempat tinggal mereka. Ketegangan ini telah berlangsung lama, menciptakan keresahan di masyarakat yang berharap mendapatkan kepastian hukum. Warga memohon kejelasan dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik ini.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui penjabat Bupati Dedi Supandi, menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan peralihan status lahan permukiman warga. Saat pertemuan di Desa Nunuk Baru, beliau menekankan pentingnya dukungan administratif dari pemerintah daerah. Selain itu, pihak Pemkab masih menunggu proses alih status lahan dari KLHK. Mereka berjanji akan memastikan bahwa semua dokumen dan kebutuhan administratif disiapkan secepatnya. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses dan memberikan kepastian bagi warga.
POSKOTA.TV- Kesepakatan antara pemerintah daerah dan KLHK sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini. Segera setelah ada keputusan dari Menteri LHK, proses alih status tanah bisa dimulai. Warga berharap bahwa langkah ini dapat memberikan jalan untuk mengeluarkan sertifikat tanah yang telah lama mereka idamkan. Keputusan tersebut diharapkan bisa menjawab keraguan dan ketidakpastian yang telah berlangsung lama. Hal ini akan membawa harapan baru bagi ribuan kepala keluarga di Desa Nunuk Baru.
Diwaktu yang terpisah. Kepala Desa Nunuk, Nono Sutrisno, menyampaikan harapan warga untuk mendapatkan sertifikat tanah sebelum pergantian presiden mendatang. Dalam beberapa kesempatan, warga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah. Tim investigasi menyatakan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat diharapkan untuk menyelesaikan sengketa ini. Warga yakin bahwa dengan langkah yang tepat, mereka bisa mendapatkan hak yang selama ini diperjuangkan. Keinginan ini menjadi harapan besar di tengah ketidakpastian yang ada.
Sangat bersyukur sekali atas kedatangan para petinggi pemerintah pusat, KaPolres Majalengka dan tidak saya lewatkan yaitu PJ Bupati Majalengka beserta para instansi terkait yang hadir ke desa kami, semogar harapan kami yaitu hak warga atas tanah disini yang sudah kita perjuangkan jauh sebelum itu sukses terwujud sesuai harapan, saya harap hak kami terwujud sebelum pergantian Presiden yang baru “tutur Nono
Dukungan dari pemerintah pusat sangat penting untuk mengakhiri polemik ini. Tanpa intervensi yang efektif, masalah kepemilikan lahan akan terus berlarut-larut dan menyakiti warga yang mengandalkan tanah tersebut untuk kehidupan mereka. Warga Desa Nunuk Baru berharap bahwa pemerintah dapat melihat dengan jelas keadilan dalam kasus ini. Kami berharap upaya ini tidak hanya menjadi janji, tetapi juga realisasi. Dengan bantuan pemerintah, harapan untuk mendapatkan sertifikat tanah bisa menjadi kenyataan.(EK)