JAKARTA–Sungguh fantastik, total gratifikasi yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengurus sejumlah perkara di MA mencapai Rp920 Miliar. Zaroh ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah hotel mewah di Bali.
Mantan pejabat MA itu diduga terlibat suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan pacarya bernama Dini.
Total suap yang diterima Zarof menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar untuk pengurusan sejumlah perkara di MA mencapai Rp920.912.303.714. Aksi suap menyuap telah dilakukan Zarof sejak 2012 sampai 2022. “Selain pakai uang, ada juga pakai emas batangan dengan total berat 50 kilogram,” kata Abdul Qohar, Junat (25/10/2024).
Dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald, penyidik Kejagung telah menangkap tiga hakim PN Surabaya dan pengacara terdakwa Ronald, yakni Lisa Rahmat. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti ini disita setelah penyidik melakukan penggeledahan dienam lokasi berupa kediaman para tersangka, yakni di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Sementara total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar juga ditemukan penyidik usai melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.
Dikatakan Abdul Qohar, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik menyita uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Di rumah mewah itu juga ditemukan logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram. Satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Dari hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap disita satu ikat uang tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta. Satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.
Penyidik Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait vonis benas Ronald Tannur. Penetapan tersangka atas Zarof berdasarkan surat perintah penetapan tsk nomor 56/F.2/10/2024.
Zarof Ricar dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.(Omi)
Teks foto: Terdakwa Zarof Ricar yang mantan pejabat MA