Poskota.tv–Polda DIY melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol.
Subdit 1 berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Sedangkan Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
“Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Polisi Idham Mahdi, Kamis (31/10/2024) siang.
Idham Mahdi menjelaskan, kegiatan pengamanan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan pada Rabu (30/10/2024) malam.
Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY.
Sementara itu, Kasubdit 1 Bidang Industri, Produksi dan Perdagangan (Inprodag) Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Cahyo Wicaksono menyatakan, demi memberikan efek jera bagi pengedar miras ilegal maupun yang melanggar aturan, polisi tak menjerat dengan regulasi Perda.
Namun lewat UU Perdagangan dan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi. Hal itu diharapkan dapat menekan peredaran miras yang kini mulai meresahkan masyarakat.
“Tidak dikenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan) tetap pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda bisa mencapai Rp 10 miliar,” ucapnya.
Kapolda DIY Irjen Polisi Suwondo Nainggolan sendiri menyatakan berkomitmen memberantas penjualan miras ilegal dan juga mempeketat pengawasan penjualan minuman beralkohol atau miras yang dijual di sarana penjualan resmi.
Komitmen itu kembali dilontarkan Kapolda ketika aksi massa besar-besaran “Santri Memanggil” yang diikuti ribuan santri yang memadati Halaman Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024) siang.(Omi)
Teks foto: Barang bukti minuman keras hasil sitaan