Polresta Bandara Soetta Tangkap 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Poskota.tv–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya diketahui memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Ketiga tersangka itu, KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam aksinya ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Tersangka AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Selasa (5/11/2024). Dasar  penetapan ketiga tersangka ini hasil pengungkapan penyelundupan 28 warga negara Indonesia melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya Polresta Bandara Soetta 

berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan luar negeri melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024. “Kami menangkap tiga tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, ketiga tersangka diduga aktif melakukan perekrutan calon korban. Para korban diberangkatkan ke beberapa wilayah negara Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.

Para pekerja itu dikirim ke Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei Darussalam.

Kasus TPPO ini terungkap dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu WNI calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri. Atas dasar itu, petugas memeriksa dan menyidik calon penumpang bersangkutan dan didapat fakta akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.

Menurut Kompol Reza, Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar.

Mereka terbang melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setelah mengetahui ada perdagangan orang, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyelidiki guna pengusutan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga pelakunya.(Omi)

Teks foto: Para tersangka TPPO saat digiring petugas 

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img