JAKARTA – Sopir karyawan swasta bersekongkol dengan tiga penjahat, satu pelakunya pecatan dari anggota TNI, menggadai mobil perusahaan dibekuk tekab Polres Metro Jaktim di Tajur Halang, Bogor.
“Pelaku berhasil kita tangkap setelah salah satu tersangka dipancing untuk bertransaksi di Bogor, kemudian pelaku lainnya berhasil kita tangkap,” ujar Kanit Ranmor Polres Metro JaktIm AKP Hotman Japandi Sinaga,SH,MH.
Kini tersangka, SA, sopir perusahaan PT HRC Prima Sejahtera, Jaktim, tak berkutik ketika petugas berhasil menangkap tiga pelaku lainnya HA, MY, serta MA, salah satu tersangka pecatan dari anggota TNI.
Petugas berhasil menyita mobil Avanza milik perusahaan yang sempat terjual berikut BPKB mobil serta kartu identitas perusahaan milik tersangka SA. Kini ke empat pelakh sudah mendekam di balik teralis Mapolres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur menangkap 4 pelaku penipuan Curanmor, salah satu pelakunya pecatan dari anggota TNI. “Tersangka MA, bekas anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 2019,” tegas AKP Hotman Sinaga, saat dikonfirmasi Sabtu (16/11) pagi.
Keterangan yang dihimpun, awalnya pelaku SA, menggadaikan mobil dengan bantuan MA, untuk digadai lalu mobil diover pelaku bekas tentara ini pada si tersangka HA, kemudian mobil digadai Rp 25 juta.
Dari hasi gadai uang meteka bagi, SA, sopir perusahaan mendapat Rp 10 juta, pelaku MA dapat Rp 10 juta sedang HA, Rp 5 juta.
Mengetahui mobil digadai salah satu karyawan Ediarto, segera melaporkan kejadian itu ke perusahaan dan dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Begitu dapat laporan petugas yang dapat informasi kalau mobil bersama satu pelaku ada di Bogor mau transaksi pembayaran, akhirnya anggota polisi Polres Jakarta Timur bersama Polsek Tajur Halang Bogor saling koordinasi.
Tak pelak lagi bandit yang sudah dipecat dari anggota TNI dengan sigap berhasil ditangkap petugas Polsek Tajur Halang bersama anggota Polres Metro Jaktim.
Dari pengakuan pelaku berinsial MA, petugas Ranmor Polres Metro Jaktim berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Jakarta Timur. Kini barang bukti mobil berikut BPKB milik perusahaan berhasil diamankan ke Mapolres Metro Jaktim.
Kini mobil Avanza milik perusahaan sudah diamankan bersama pelaku yang diotaki pria yang sudah dipecat dari TNI, aksi kejadian pertengahan bulan Oktober”24, kini berhasil diungkap anggotanya. Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Hotman.(silaen)
Teks photo: Bandit pecatan dari anggota TNI jual mobil perusahaan dibekuk polisi.