Bawaslu Kabupaten Majalengka Imbau Paslon,Pastikan Semua APK Bersih di Masa Tenang

POSKOTA.TV – Jum’at (22/11/2024).Bawaslu Kabupaten Majalengka baru-baru ini memberikan pemberitahuan mengenai masa tenang pemilu yang akan datang. Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya bagi pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Tindakan ini penting untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif dan bebas dari unsur-unsur kampanye yang dapat mempengaruhi pemilih.

Membersihkan APK sebelum masa tenang merupakan langkah krusial dalam menegakkan integritas pemilu. Hal ini juga mencerminkan kedewasaan politik dan komitmen para calon terhadap prinsip demokrasi. Dengan tidak adanya APK yang tersisa, diharapkan pemilih dapat membuat keputusan yang lebih objektif tanpa terganggu oleh kampanye yang masih berlangsung.

Bawaslu mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu melakukan beberapa tindakan penting. Pertama, mereka harus memastikan bahwa semua APK dibersihkan sebelum masa tenang. Kedua, akun resmi media sosial harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua kandidat dalam pemilu.

Selama masa tenang, terdapat larangan ketat terhadap kegiatan kampanye. Paslon bupati dan wakil bupati dilarang melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan. Kegiatan-kegiatan ini harus distop untuk menghindari pengaruh terhadap pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Selama masa tenang, iklan kampanye di semua media, baik cetak maupun elektronik, sangat dilarang. Paslon tidak boleh mempergunakan media sosial atau media daring untuk melakukan kampanye. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa semua calon memiliki kesempatan yang sama pada saat pemilih akan menentukan pilihannya.

Pasangan calon juga diharuskan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Batas waktu untuk penyampaian laporan ini adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir, yaitu paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat. Keterlambatan dalam pelaporan ini dapat dikenakan sanksi yang sesuai.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img