POSKOTA.TV – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan, Indra Sudrajat, telah mengemukakan serangkaian dugaan serius terkait adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara Pilkada Kuningan 2024.
Dugaan tersebut kian menguat setelah tim hukum mereka melakukan pemantauan mendetail dan menemukan fakta mencolok mengenai jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah, yang mencapai angka mencengangkan, yaitu 30.899 lembar. Angka ini tidak hanya dianggap tinggi, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan keabsahan proses pemilihan yang seharusnya berlangsung transparan dan fair.
Indra membagikan pengalamannya selama proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana saksi-saksi dari pasangan Ridho dan Kamdan mengajukan permintaan yang sangat logis, yaitu agar surat suara tidak sah dibuka dan diperiksa secara langsung. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh petugas, menciptakan atmosfer ketidakpercayaan yang semakin mendalam di kalangan pendukung pasangan ini.
“Kami merasa terasingkan dari proses yang seharusnya inklusif. Dalam pilkada ini yang hanya menawarkan dua jenis surat suara dengan hanya tiga pasangan calon bupati, keberadaan 30.899 surat suara tidak sah menjadi parody dari proses demokrasi yang sehat. Kami benar-benar mendesak agar disediakan transparansi yang selayaknya,” ungkap Indra pada Senin, 4 Desember 2024, dengan nada penuh perasaan.
Dalam investigasinya, Indra menyoroti area Kecamatan Darma, di mana ia menemukan anomali mencolok dalam sampel surat suara tidak sah. Ia mendapati ada surat suara yang menunjukkan coblosan yang jelas pada pasangan nomor 2, seakan-akan menggunakan paku, namun di sisi lain, terdapat lubang tambahan pada pasangan nomor 3 yang jelas-jelas tidak terlihat seperti bekas tusukan paku.
“Adanya perbedaan jenis bekas ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini merupakan upaya sistematis untuk membingungkan pemilih dan merusak suara yang seharusnya sah? Hal ini sangat mencurigakan dan harus dibuktikan secara transparan,” tegasnya dengan gelora yang tidak mungkin disembunyikan, menekankan pentingnya kejujuran dalam pemilihan umum.
Indra melanjutkan dengan mengekspresikan keprihatinannya yang mendalam terhadap penolakan PPK se-Kabupaten Kuningan untuk membuka surat suara tidak sah, yang hanya menambah kecurigaan adanya suatu rekayasa sistematis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada ini.
“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa proses membuka surat suara ditentang? Penolakan ini bukan hanya menjadi indikasi yang mencurigakan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dipegang teguh dalam demokrasi,” paparnya, bertekad untuk tetap memperjuangkan keadilan untuk pasangan calon yang diwakilinya.
Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, Indra mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membuka surat suara tidak sah saat pleno di tingkat KPU. Ia juga menyarankan agar dilakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga mengalami pelanggaran prosedur.
“Transparansi adalah hal yang fundamental. Kami meminta agar surat suara tidak sah diperlihatkan kepada para saksi, Bawaslu, dan pihak-pihak berkepentingan. Jika ditemukan bahwa ada kesalahan signifikan, kami mendesak Bawaslu untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum ini,” pungkasnya dengan tegas, menegaskan betapa pentingnya integritas dalam proses demokrasi. (EK