Parah! Oknum Teller Bank di Majalengka Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar Lebih

POSKOTA.TV – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) telah menahan NR, seorang pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Majalengka, Jawa Barat. NR yang merupakan seorang perempuan berparas cantik, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah selama empat tahun terakhir untuk kepentingan pribadi.

Kajari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kasi Intelejen Moch Ridwan Dermawan, menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi ketika NR menjabat sebagai teller di Perumda BPR Cabang Kecamatan Bantarujeg. “NR berhasil menggelapkan dana senilai Rp 1.430.712.496 saat masih aktif bekerja sebagai teller, dengan modus menggunakan pencatatan transaksi fiktif,” jelas Ridwan pada Selasa (4/12/2024).

Akibat dugaan korupsi ini, Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg diharuskan mengganti dana nasabah yang hilang dengan menggunakan dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva). “Dana RRA merupakan dana yang termasuk ke dalam aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg,” tambahnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli keuangan negara dan auditor Kejati Kawa Barat, total kerugian negara akibat kasus ini tercatat sebesar Rp 1.417.587.570. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil mengumpulkan 18 dokumen pendukung sebagai barang bukti, yang mengindikasikan bahwa dana nasabah yang diselewengkan melibatkan sebanyak 116 orang.

Selama periode empat tahun, sejak 2020 hingga 2024, NR telah melakukan manipulasi data nasabah untuk menggelapkan dana. Proses penyelidikan yang dilakukan memakan waktu lama karena pihak kejaksaan harus memeriksa secara mendetail ratusan nasabah yang menjadi korban. Sekitar 26 saksi telah diperiksa, termasuk Direksi Perumda, satuan pengawas internal, pimpinan Cabang Bantarujeg, pegawai, hingga suami tersangka NR.

Saat ini, penahanan NR berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Desember 2024 hingga 23 Desember 2024, di Lapas kelas II B Majalengka. “Tim penyidik Kejari Majalengka akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke Pengadilan TIPIKOR agar segera dijadwalkan untuk sidang,” tutup Ridwan.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img