POSKOTA.TV- SR, yang ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, di Cilincing, Jakarta Utara, mendapat pembelaan dari keluarganya. Dalam wawancara dengan Poskota.Tv, keluarga pelaku membantah keras tuduhan yang mengarah kepadanya dan mengklaim bahwa pelaku sebenarnya diduga kakek korban.
Menurut DW kakak kandung SR, klaim ini berdasarkan dari pengakuan ibu korban ke keluarga dekat pelaku setahun yang lalu, Kalau diduga kakek korban melakukan perbuatan yang tidak pantas ke korban. Hal itu didengarkan langsung oleh adik kandung pelaku dari ibu korban.
“memang sudah berapakali ibu korban bercerita kesaya, kalau kakek korban melakukan perbuatan yang tidak pantas, saya juga pernah membujuk untuk visum namun tidak digubris, saya berani sumpah pocong”, Tegas Fuji, Adik kandung pelaku, Minggu (16/12/24).
Keluarga SR menyarakan kepada ibu korban untuk melaporkan kakek korban kepada polisi setahun lalu, namun batal dilakukan karena alasan keluarga. “Ibu korban memang ingin melapor, tapi dia tidak tega dan tidak mau memperpanjang masalah dengan ayahnya,” lanjut DW.
Selain itu, DW mengatakan bahwa ibu korban sempat mengirimkan rekaman suara melalui WhatsApp yang berisi pengakuan korban tentang tindakan tidak pantas yang dilakukan diduga oleh sang kakek. Namun, rekaman tersebut kini sudah terhapus. “Rekaman suara itu via WhatsApp, tapi sekarang sudah hilang karena terlalu lama,” jelas DW.
Dilansir dari TribunJabar.id, Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan SR telah dijerat pasal-pasal terkait pencabulan dan perlindungan anak
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai klaim yang diajukan keluarga pelaku. Proses hukum terhadap SR terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (EF)