POSKOTA.TV- Mendapatkan informasi tentang kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin mendesak di Kabupaten Majalengka, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), penyuluh pertanian, dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari seluruh wilayah kabupaten. Ini menunjukkan betapa seriusnya situasi pangan yang berpotensi mengganggu produktivitas para petani.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa mereka telah menerima informasi yang memprihatinkan mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan sektor pertanian di daerah tersebut. “Kami di Komisi II menerima informasi bahwa pupuk di Majalengka itu langka atau kekurangan, sehingga kami merasa perlu mengundang perwakilan Gapoktan se-kabupaten Majalengka serta penyuluh dan Dinas Pertanian untuk mendalami kasus ini,” ujar Dasim, yang juga merupakan seorang politisi aktif dari Partai Golkar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Bhineka Yudha Sawala pada Jum’at (03/01/2025) tersebut menjadi platform penting untuk mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat secara langsung.
Namun, setelah sesi diskusi yang panjang dan mendalam bersama para perwakilan Gapoktan, penyuluh, dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, terungkap bahwa meskipun pupuk bersubsidi yang terbatas sesuai dengan kuota setiap tahunnya, masalah yang ada sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kelangkaan fisik pupuk itu sendiri.
“Faktanya, pupuk tidak langka. Permasalahan yang dihadapi lebih kepada kesulitan dalam proses pembelian pupuk yang dianggap ribet oleh para petani. Selain itu, pendistribusiannya juga tidak mengikuti siklus musim tanam yang ideal,” tambah Dasim, menggarisbawahi kompleksitas situasi.
Dalam upaya untuk menemukan solusi yang konstruktif terkait masalah pupuk ini, Komisi II berencana untuk mengundang seluruh distributor pupuk se-kabupaten Majalengka. Jumlah distributor yang akan diundang sejumlah 13 orang bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang lebih utuh, terutama mengenai ketersediaan pupuk, alur distribusi, serta tantangan yang mereka hadapi selama ini.
“Menyangkut harga pupuk, kami tidak menemukan masalah yang berarti. Namun, ada beberapa keluhan dari rekan-rekan Gapoktan mengenai adanya biaya tambahan saat pembelian. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk mengonfirmasi hal ini dengan distributor,” jelasnya lebih lanjut, menunjukkan komitmennya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem distribusi pupuk di daerah tersebut.
Sementara itu, H. Nana Rohmana S.Sos,. M.Si, yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DKP3, mengakui adanya keluhan dari petani tentang proses pembelian pupuk yang dianggap rumit. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh peraturan yang terus berubah dan sulit diikuti.
“Seperti yang telah kami catat, kami pun baru saja membaca aturan yang dirilis pada 6 November 2024. Namun, pada 31 Desember, regulasi tersebut mengalami perubahan lagi, yang tentu saja menambah tantangan bagi kami dan petani,” kata Nana saat RDP, menyoroti betapa cepatnya perubahan kebijakan yang dapat membingungkan semua pihak.
Meski demikian, Nana berjanji akan mengimplementasikan langkah-langkah perbaikan yang terbaik untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan pupuk, meliputi pengembangan inovasi pupuk organik, pendataan ulang e-RDKK, dan pengelolaan data poligon (lahan) yang lebih akurat. “Wacana penyaluran pupuk bersubsidi akan dilakukan oleh Gapoktan, sesuai dengan arahan dari Menko Pangan, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2024,” ujarnya.
Terkait perubahan proses penyaluran pupuk oleh Gapoktan, yang sebelumnya melalui kios pupuk, pihak kementerian menyadari adanya banyak kendala dalam birokrasi yang rumit. Namun, Nana menekankan bahwa kini proses tersebut bisa lebih cepat karena keputusan kelayakan dapat langsung dikeluarkan oleh Kepala Dinas terkait, dalam hal ini DKP3.
“Untuk keputusan penetapan alokasi pupuk, kami bersyukur karena kini Kepala Dinas pertanian memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan ini. Dulu, alokasi harus disetujui oleh Kepala Daerah, yang tentunya memperlambat proses,” ungkap Nana, memberikan penegasan bahwa perubahan-perubahan ini akan berdampak baik bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Majalengka