POSKOTA.TV – Kepala Desa (Kades) Sindangjawa Cibingbin Kabupaten Kuningan Jawa Barat, secara tegas membantah jika dirinya pernah menyetujui keberlangsungan program sektor ril pada pengelolaan dana UPK Maju Bersama Cibingbin.
Hal tersebut dikemukakan Kades Sindangjawa, Toto Kusmanta, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM di ruangan kerjanya, Jum’at (10/01/2025).
Menurutnya, jangankan menyetujui program dimaksud (sektor ril-red), sedangkan siapa yang menjadi pengurus pada lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin yang memulai program dimaksud ketika itu, dia mengaku tidak pernah mengetahuinya.
“Kami malah tidak tahu jika Pak Nazar Shofana menjadi Ketua UPK Cibingbin pada saat itu,”terang kades.
Ditegaskan Kepala Desa Sindangjawa, jika ada pihak yang menyampaikan bahwa program sektor ril ini, mulai berjalan pada era kepemimpinan Nazar Shofana (Ketua UPK-red) atas dasar kesepakatan dan persetujuan dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, dia menyatakan jika dirinya tidak termasuk didalamnya.
“Jika ada berita acara kesepakatan atau persetujuan program sektor ril, silahkan dicek ada tidak kepala desa yang membubuhkan tanda tangan disitu sebagai bentuk persetujuan untuk program sektor ril dijalankan,”ungkapnya setengah bertanya.
Secara jujur diakuinya, terkadang ada rasa malas untuk berperan menyupport UPK (Bumdesma-red), sebab lembaga UPK ini dililit berbagai persoalan.
“Kami merasa kurang respon dengan adanya masalah-masalah yang ada di lembaga (UPK/Bumdesma-red) itu,”katanya.
Sehingga itulah sambungnya, untuk tahun anggaran 2024, Pemerintah Desa Sindangjawa tidak ikut memberikan penyertaan modal terhadap Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, seperti yang dilakukan desa-desa lain.
“Kami (Pemdes Sindangjawa), tidak mau mengeluarkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD) tahun 2024 kemarin untuk Bumdesma Cibingbin, karena lembaga UPK/Bumdesma ini dinilai masih kurang sehat,”ujarnya.
Sebelumnya, secara terpisah, ketika dikunjungi di kediamannya, Penasehat Hukum dari Nazar Shofana (mantan ketua UPK Cibingbin-red), Erna Suherna, SH.,SE., menjelaskan jika seluruh program yang dijalankan kliennya pada saat menjabat ketua UPK, melalui hasil koordinasi dan persetujuan pihak terkait, terutama atas kesepakatan dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
“Klien kami (Nazar Shofana-red) tidak pernah menempuh langkah-langkah atas dasar kemauan sendiri, termasuk untuk memulai program sektor ril ini, semua ditempuh melalui musyawarah,”urai Suherna.
Dia memastikan, selama kliennya menahkodai lembaga UPK, tidak pernah ada perbuatan yang bersangkutan menggunakan dana UPK Cibingbin untuk kepentingan pribadi.
“Kalau juga ada langkah kurang tepat diambil pada saat itu, tentu hanya bentuk kelalaian saja dan itu tidak fatal,”tegasnya mencoba meyakinkan.
Untuk diketahui, dari hasil penelusuran dan peliputan POSKOTAONLINE.COM, dengan menemui sejumlah nara sumber, diperoleh keterangan jika program sektor ril pada UPK Maju Bersama Cibingbin mulai berlangsung pada masa kepengurusan Nazar Shofana tahun 2021 sebagai ketua UPK. Kemudian dilanjutkan pada periode kepemimpinan Jajang Nurjaman (mantan ketua UPK-red).
Program sektor ril merupakan program kegiatan usaha yang digelar sebagai salah satu bentuk solusi untuk mengatasi defisit anggaran pada lembaga dimaksud, khususnya guna membantu operasional UPK setempat.
Bentuk dari program sektor ril ini, berupa kebijakan pemberian pinjaman modal kepada individu (pribadi), termasuk diduga telah dipinjamkan kepada beberapa pengurus UPK.
Sebelumnya, perguliran modal UPK Maju Bersama Cibingbin ini, diperuntukkan hanya kepada para kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Tidak pernah dikeluarkan pinjaman terhadap orang per orang.
Dalam perkembangan, ironisnya program sektor ril yang diharapkan memenuhi tujuan awal tersebut, diduga malah berbuntut juga menjadi persoalan. Terjadi dugaan kemacetan pengembalian dana tersebut sampai puluhan juta rupiah, sehingga memperkaya jumlah keuangan negara yang masih tercecer di luar.