POSKOTA.TV – Gegara muntah, ayah dan ibu kandung di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat aniaya korban RMR (3’9) hingga tewas mengenaskan. Tersangka AZR (22) dan istrinya SD (19) yang sehari hari berprofesi sebagai pengemis kini mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025). “Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB. Awalnya korban anak kandung kedua tersangka muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis,” ujar Kombes Wira.
Melihat korban muntah, kedua tersangka bukan menolong malah menganiaya korban. Aksi kedua tersangka sempat ditegur salah satu karyawan minimarket tersebut. Merasa malu, korban dibawa ke tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat istirahat kedua tersangka, yakni ruko kosong.
Di ruko tersebut kedua tersangka kembali menganiaya balita malang itu. AZR ayah kandungnya mukulan kebagian dada korban sebanyak satu kali. AZR lalu menendang kebagian dada, wajah dan kepala satu kali.
Ayah biadap itu membenturkan korban ke roling door dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. SD sebagai ibu kandung juga memukul korban dengan cara menampar kebagian mulut sebanyak dua kali. Ibu diadap itu juga menampar pipi korban sebanyak satu kali dan mencubit pahanya tiga kali.
Menurut Kombes Wira, sebelumnya korban juga sering mendapat kekerasan dari ayah dan ibu kandungnya dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah diingatkan berkali-kali.
Akibat penganiayaan kedua orang tua kandungnya, korban tergelak tidak sadarkan diri di lantai ruko dan mengalami sesak nafas. Tersangka AZR lalu menyuruh tersangka SD ke warung untuk membeli minyak kayu putih.
Meski sudah diolesin minyak kayu putih ke hidung dan perut namun korban tetap tidak sadarkan diri. Kedua tersangka lalu pergi beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.
Pada keesokan harinya Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku. Kedua tersangka lalu meletakkan mayat anaknya di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan mayatnya ditemukan warga.
Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada hari Rabu 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Kedua tersangka dijerat pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara