Sentul City Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata, KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah

POSKOTA.TV – Berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru baru ini.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, bahwa ada delapan perusahaan yang telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya.

Kementrian mengultimatum paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Kami juga minta, mereka wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai. Jangan hanya bisa merusak,” kata Rizal Irawan Selasa, 18 Maret 2025.

Kedelapan perusahaan yang berada di hulu DAS Sungai Ciliwung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (taman bermain), PT Eigerindo Multi Produk Industri (kegiatan penyediaan sarana wisata alam dan jasa daya tarik wisata buatan), PT Bobobox Aset Manajemen (jasa akomodasi), PT Karunia Puncak Wisata (restoran dan perkemahan), PT Farm Nature and Rainbow (pertanian sayur dan umbi), PT Pinus Foresta Indonesia (agrowisata), CV Mega Karya Anugrah (agrowisata), dan PT Jelajah Handal Lintasan (kegiatan wisata olahraga, restaurant dan hotel).

Tidak hanya itu, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan menurut Rizal Irawan, telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.

‘Bilamana tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkarannya. Dan kepada perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana,” tegas Rizal Irawan.

Tak hanya dikawasan puncak, Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian hidup juga merekomendasikan enam perusahaan dikawasan Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi untuk ikut bertanggung jawab terhadap Banjir diwilayah Bekasi.

Perusahaan yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, yaitu PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, perhotelan, pusat perdagangan dan kawasan wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (fasilitas lapangan dan kawasan pariwisata), PT Mulia Colliman International (gunung Geulis golf), dan Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jaya Properti Mulia, PT Kencana Jaya Properti Agung, PT Gunung Srimala Permai (real estate).

Menurut Rizal Irawan, pihaknya telah perintahkan untuk menghentikan semua kegiatan di enam perusahaan yang berada di hulu DAS kali Bekasi.

“Kami akan lakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup, menginggat kerusakan yang ditimbulkan diduga sangat besar,” kata Deputi Gakkum Irjen Pol. Rizal Irawan.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup tidak akan segan-segan untuk membongkar semua bangunan yang merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan DAS Sungai Bekasi, serta hulu-hulu DAS yang lain, bahkan bangunan yang saat ini marak di Gunung Salak. *

Ket foto, KLH ultimatum keras perusahaan di Puncak wajib vongkar sendiri bangunannya. Menteri ancam pidana dan gugatan perdata bagi yang melawan. (Humas Kementrian LH)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img