POSKOTA.TV -Kasus penipuan pesanan barang secara online diungkap Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ). Dua tersangka berinisial T dan MFB serta G saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka mengambil informasi elektronik atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa data pesanan/data paket.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, para tersangka mengambil dokumen elektronik berupa pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.
“Para tersangka melakukan penipuan COD sejak 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025 di wilayah Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Dijelaskan pelaku T ditangkap pada Senin (5/5/2025) di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap pada hari yang sama Senin (5/5/2025) di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Modusnya tersangka G menawarkan kepada pelaku tersangka MFB Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung dan Majalengka.
Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp1.500 untuk setiap data pesanan paket COD. Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman.
“Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” ujarnya. Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.
Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh tersangka MFB. “Ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” ujar AKBP Fian Yunus.
Akhirnya pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.
“Hasil dari audit ditemukan adanya 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” tambahnya. Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat.
Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi. Namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.(tomi)
Teks foto: Dua tersangka penipuan online