Antisipasi Korupsi : Pemkab Majalengka Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

POSKOTA.TV- Pemerintah Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jum’at, 13 September 2024, di Aula Gedung BKPSDM, dengan dihadiri oleh Pj Bupati Dedi Supandi serta narasumber dari KPK, Arif Nurcahyo.

Arif Nurcahyo menjelaskan bahwa meskipun upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan, masih terdapat praktik korupsi di lingkungan daerah. Ia memaparkan tiga faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan berdasarkan triangle fraud theory. Faktor-faktor tersebut adalah adanya tekanan, peluang yang tersedia, dan rasionalisasi dalam diri pelaku.

KPK telah menyusun strategi pemberantasan korupsi yang mencakup tiga pendekatan utama. Pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mencegah terjadinya korupsi. Kedua, memberikan pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam masyarakat.

Ketiga, KPK menekankan pentingnya penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pj Bupati Dedi Supandi juga mengeluarkan surat edaran terkait pengeluaran barang dan jasa sebagai upaya pengawasan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Program Monitoring Centre for Prevention (MCP) Pemkab Majalengka menunjukkan capaian yang positif dalam upaya pencegahan korupsi, dengan angka 49,32%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi Jawa Barat yang mencapai 42%. Pj Bupati meminta Inspektorat untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan kewaspadaan terhadap potensi korupsi yang mungkin muncul.

Pelaksanaan sosialisasi pencegahan korupsi oleh Pemkab Majalengka dan KPK RI.

Kehadiran Pj Bupati Dedi Supandi dan peran narasumber dari KPK, Arif Nurcahyo.

Penjelasan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tindak kecurangan menurut triangle fraud theory.

Strategi KPK dalam pencegahan korupsi: pencegahan sistematis, pendidikan antikorupsi, dan penindakan.

Surat edaran Pemkab Majalengka terkait pengeluaran barang dan jasa untuk mencegah korupsi.

Capaian program MCP Pemkab Majalengka dan analisis hasil pencegahan korupsi.

Tanggung jawab Inspektorat dalam pengawasan dan kewaspadaan terhadap potensi korupsi.
(EK).

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img