POSKOTA.TV – Seorang Bapak EH,58, dan anaknya, EW,32, digelandang ke Polsek Tamansari Jakbar, karena menganiaya LN, usia 46, yang menggagalkan membeli sabu. Peristiwa tersebut terjadi
di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat pada 14 Agustus 2024 lalu.
Awal cerita, LN, memesan sabu seharga Rp 500 ribu, tapi pada waktu yang sudah disepakati tiba tiba LN membatalkan dengan alasan yang tak jelas. Bapak dan anaknya tentu marah lalu menganiaya si pembeli yang sudah menjadi pelanggannya.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda,yang dikonfirmasi tak membantah adanya peristiwa penganiayaan yang berawal dari pemesanan narkoba yang tak dilanjutkan oleh pembelinya.
“EH, ayah dari EW, langsung memiting kepala korban dengan berkata ‘lu nipu gua ya’ dilanjut memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.
LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut.
Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.
EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rel)