POSKOTA.TV- (Jum’at 27/9/2024) Isu mengenai kampanye dalam pemilihan umum sering kali diwarnai dengan berbagai kontroversi, termasuk dugaan kampanye hitam. Baru-baru ini, Indra Sudrajat, SH., SH., MH, sebagai kepala tim advokasi calon pasangan 02, melaporkan dugaan black campaign yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan 01 kepada Bawaslu Majalengka. Laporan ini muncul setelah video yang memicu reaksi keras dari tim hukum paslon 02 diunggah ke publik. Momen ini menunjukkan bagaimana integritas pemilihan bisa terancam oleh praktik kampanye yang tidak etis.
Ketegangan dalam pemilu seringkali membuat tim hukum dari pasangan calon merasa perlu untuk mengambil tindakan. Dalam konteks ini, Indra Sudrajat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dinilai merugikan paslon 02. Ia berpendapat bahwa video yang diunggah menunjukkan jelas adanya upaya untuk menjatuhkan reputasi. Tindak lanjut yang diharapkan adalah investigasi oleh Bawaslu untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan ini.
Video yang dimaksud berisi materi yang dianggap menyerang kredibilitas paslon 02. Jargon dan narasi provocatif yang disampaikan dalam video tersebut dianggap tidak hanya sekadar kampanye, tetapi lebih kepada usaha mendiskreditkan lawan. Hal ini berpotensi merusak citra dan minat masyarakat terhadap pemilu yang seharusnya bersih. Tim hukum paslon 02 berpandangan bahwa tindakan semacam ini melanggar prinsip demokrasi yang sehat.
Indra mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek kampanye dalam pemilu. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan jelas mengenai area dan fasilitas yang dilarang digunakan untuk kampanye, termasuk fasilitas pemerintah. Oleh karena itu, jika video tersebut memang dibuat di RSUD Majalengka, lokasi itu tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi.
Pemanfaatan fasilitas pemerintah dalam kampanye dapat menimbulkan ketidakadilan dan menciptakan kesan bahwa ada dukungan dari pihak tertentu. Ini dapat merugikan pasangan calon lainnya, serta menodai citra penyelenggaraan pemilu. Integritas pemilu sangat penting agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasil yang dicapai. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.
Harapan Indra Terkait Investigasi Bawaslu
Indra berharap agar Bawaslu Majalengka segera melakukan investigasi yang mendalam terkait video dugaan black campaign tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap pelanggaran harus diperiksa dengan adil. Dalam peraturan Bawaslu, terdapat ketentuan bahwa mereka memiliki waktu 7 hari untuk merespons kasus ini. Hasil investigasi akan menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Jika Bawaslu tidak mengambil tindakan dalam waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi serius terhadap kredibilitas dan integritas institusi tersebut. Pelanggaran kode etik dapat mendatangkan ketidakpercayaan dari publik dan merugikan reputasi Bawaslu. Oleh karena itu, perhatian yang serius terhadap laporan ini sangat penting, baik untuk pasangan calon yang bersangkutan maupun untuk legitimasi pemilu secara keseluruhan.(EK