Kawanan Pencuri Modul BTS Milik PT Telkom dan Indosat Seharga Rp 120 M Diciduk Polisi

JAKARTA – Kawanan pencuri dengan menggunakan rompi petugas PT Telkom dengan memakai helm proyek mengaku petugas tehnisi, mencuri modul BTS (Base Tranceiver Stastion) di Jl Pegangsaan Timur, Menteng,Jakpus, ditangkap polisi. 

Akibat perbuatan kawanan maling ini PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo membuat jaringan sering mengalami gangguan dan juga mengalami kerugian sekitar Rp 120 milyar, ujar Kapolres Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro didampingi Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando, Senin (14/10) siang.

Keterangan gang dihimpun pelaku MJ sebagai pimpinan tak berkutik ketika ditangkap bersama tersangka lainnya berinsial AL, TY, RCH, AB. Dan seorang lagi berinntwsial SJ alias J WN China maskh buro.

Kapolres Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro menuturkan pelaku MJ, dengan teman-temannya yang masing-pasing punya peran sudah tiga kali melakukan kejahatan di tempat yang sama.

“Mereka beraksi cukup rapi dengan cara memakai baju seragam serta helm dan memakai surat tugas dan kartu tanda pengenal yang semuanya identitas palsu,”tegas perwira melati tiga ini, Senin (14/10).

Karena punya identitas palsu petugas keamanan sempat tidak curiga hingga bsndit yetsebut dengan leluada maduk ke ruangan dan menggondol ratusan modul BTS, akibat perbuatannya raringan seluler semlay terganggu.

Pelaku kemudian membaea hasil kejahatan itu untuk disimpan di kaeadan Tangerang. Namun petugas kepolisian berhasil membongkar aksi kejahatannya. Pencurian yang sudah terorgarniser dengan melibatkan WN China yang masih buron.

“Aksi pencurian dilakukan cukup rapi dengan menggunakan identitas palsu dan juga surat tugas palsu hingga tidak mencurigakan,” papar salah satu petugas PT Telkom di kantor polisi.

Petugas juga menuturkan, barang hasil kejahatan yang mereka lakukan semua dokumpul di daerah Serpong, Tangsel, dan rencama hasi kejahatan itu akan dijual pada si SJ WN China dan barang sudah pecking dan rencana mau dikirim  ke China.

Namun aksi kejahatan kawanan maling ini keburu tercium polisi hingga berhasil menggagalkanny. “Akibat perbuatan mereka, terancam dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP M. Siahaan.(silaen)

Teks photo: Pelaku pencuri modul BTS milik PT Telkom dan PT Indosat ditangkap polisi.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img