POSKOTA.TV-(Selasa 22/10/2024).Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Majalengka nomor urut 02, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, H. Indra Sudrajat, SH., baru-baru ini mengungkapkan bahwa sudah ada sembilan aduan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka. Aduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Indra menyatakan bahwa beberapa laporan tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu dan saat ini sedang dilakukan penelusuran di lapangan.
Indra menjelaskan bahwa proses penelusuran ini melibatkan investigasi serta wawancara dengan orang-orang yang terlibat dalam laporan yang diajukan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap tuduhan mendapat perhatian dan tindakan yang tepat. Indra menekankan bahwa ketelitian dalam penanganan aduan ini adalah kunci untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Salah satu isu yang dihadapi adalah laporan pencemaran nama baik yang melibatkan Kepala Desa Wangkelang, Deni Suherman. Indra menyebutkan bahwa kepala desa tersebut difitnah telah memberikan uang kepada warga agar tidak hadir dalam kampanye salah satu paslon. Indra menyatakan bahwa tuduhan ini tidak logis dan bersifat murni pidana umum, bukan dugaan pelanggaran dalam konteks pilkada.
Indra menjelaskan bahwa tuduhan fitnah ini disebarkan melalui media sosial, yang mempengaruhi reputasi Kepala Desa. Oleh karena itu, tindakan hukum sedang dipersiapkan dengan menerapkan pasal-pasal terkait undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Seperti diketahui akun atas nama Dewi Nur Alam di salah satu medsos kerap memposting unggahan yang provokatif ,hinaan dan kebencian,terutama kepada Paslon 02 Karna Sobahi .Namun sayangnya akun yang mengupload konten fitnah tersebut telah ditutup, tetapi Indra mengaku memiliki informasi mengenai pihak-pihak terlibat di baliknya.
“Cuman sayangnya, seperti kita ketahui, selesai saya menyampaikan di media bahwa, konten tersebut diupload oleh akun Dewi Nur Alam, dan kemudian Dewi Nur Alam ini pengecut dan ketakutan, dan kemudian menutup akunnya,” jelas Indra
Dalam konteks kampanye, Indra juga menyoroti masalah perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Karna-Koko. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa situasi ini menghalangi proses sosialisasi kandidat. Indra berharap Bawaslu dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap tindakan perusakan yang terjadi di lapangan.
Indra mengharapkan Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas dan cepat terhadap perusakan APK. Ia mengingatkan bahwa perusakan alat kampanye telah diatur dalam undang-undang dan membawa konsekuensi pidana. Dengan demikian, langkah-langkah preventif sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran dan keadilan selama proses pemilu.
Kasus-kasus ini, baik pencemaran nama baik maupun perusakan APK, dapat berdampak signifikan terhadap reputasi pasangan calon Karna-Koko. Terlebih lagi, pelanggaran semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Dalam keadaan seperti ini, penting bagi semua pihak untuk bekerjasama menjaga proses pemilu yang bersih dan adil.(EK)