Poskota tv–Polda DIY menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai instansi untuk menanggulangi peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (1/11/2024).
Rakor tersebut digelar di Gedung Anton Soedjarwo dipimpin Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan. Hadir juga para pejabat utama Polda DIY, Kapolres jajaran Polda DIY dana para pejabat dari berbagai instansi terkait di DIY.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Suwondo membahas beberapa agenda terutama mengenai penanganan peredaran miras di wilayah Yogyakarta.
“Dalam rapat ini, kami mengevaluasi langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan oleh Polda DIY bersama jajaran Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Yogyakarta. Selain itu, kami juga membahas pengawasan atas penertiban sebelumnya, serta mengantisipasi modus baru dari outlet-outlet miras yang telah ditutup. Kami berupaya mencari cara yang lebih efektif untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Kapolda.
Kapolda DIY menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap outlet-outlet miras yang masih beroperasi secara diam-diam meskipun telah dilakukan razia.
“Jangan sampai setelah razia-razia ini masih ada outlet yang buka. Kami akan menindak tegas, bekerja sama dengan Pemprov, Pemkot, Pemkab, dan seluruh jajaran Polda hingga Polsek untuk memastikan penertiban,” tegas Kapolda DIY.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Drs. Beny Suharsono, menambahkan bahwa Gubernur DIY telah menginstruksikan larangan penjualan miras secara online, yang disepakati bersama dengan tim IT dari Pemprov.
Dirinya mengimbau masyarakat dan awak media untuk melaporkan informasi terkait peredaran miras online agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada informasi mengenai peredaran miras online, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya agar bisa dilakukan penelusuran secara terbuka,” pungkasnya.(Omi)
Teks foto: Irjen Suwondo Nainggolan