Kuasa Hukum Karna Sobahi Beri Ultimatum Keras, Kelompok DNA Terancam Diseret ke Bui

POSKOTA.TV- Kasus fitnah yang melibatkan H. Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka, menjadi perhatian publik. Latar belakang kasus ini dimulai dari postingan di media sosial, khususnya di Facebook oleh akun Dewi Nur Alam (DNA), yang berisi hujatan dan fitnah terhadap kliennya dan keluarganya. Hal ini memicu reaksi dari kuasa hukum Karna Sobahi, Indra Sudrajat, yang merasa perlu mengambil tindakan hukum.

Indra Sudrajat, sebagai kuasa hukum H. Karna Sobahi, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para pelaku yang terlibat ke Polda Jawa Barat. Dia menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respon atas maraknya fitnah dan ujaran kebencian yang diterima kliennya. Indra menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dari penyelidikan awal, Indra menjelaskan bahwa akun Dewi Nur Alam (DNA),kemudian ditutup setelah rencana pelaporan ke kepolisian. Namun, pelaku diduga membuat akun baru bernama Dewi Nur Alam Reborn dan Dewi Nur Alam 2 yang tetap melanjutkan tindakan serupa. Konten dari kedua akun tersebut dinilai masih penuh dengan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap H. Karna.

“Kedua akun baru tersebut bahkan mengklaim sebagai penerus dari akun Dewi Nur Alam yang sebelumnya ditutup. Isi unggahan mereka masih penuh dengan fitnah, berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik terhadap Pak Haji Karna dan keluarga,” ujar Indra, Rabu (20/11/2024).

Pihak kuasa hukum telah melakukan konsultasi dengan tiga ahli, yakni ahli bahasa, ahli IT, dan ahli hukum pidana. Berdasarkan penjelasan dari ahli IT, identitas pelaku yang mengelola akun-akun tersebut telah teridentifikasi. Indra menambahkan bahwa ahli bahasa juga menemukan unsur-unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam unggahan yang diposting.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Orang-orang di balik akun-akun tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini adalah bentuk perilaku pengecut yang tidak mencerminkan moral manusia beradab,” tegas Indra.

Langkah hukum yang akan diambil termasuk melaporkan akun-akun tersebut ke pihak kepolisian. Indra berharap tindakan hukum ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Dia juga mencatat bahwa kelompok di balik akun-akun tersebut diduga memiliki motif politik tertentu untuk menjatuhkan reputasi H. Karna dan mencegahnya kembali menjabat sebagai Bupati.

“Kami sudah berkonsultasi dengan unit cybercrime Polda Jabar, dan kepolisian menyampaikan bahwa perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar,” tambahnya

Kemudian, indra menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan dokumentasi lengkap dan bukti-bukti yang mendukung pelaporan ke Polda Jabar. Dengan harapan aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius, Indra meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku. Dia menekankan bahwa perilaku pengecut seperti ini tidak mencerminkan moral manusia yang beradab.(EK)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img