POSKOTA.TV – (Senin 25/11/2024) .Kabar gembira datang bagi sebanyak 1.707 warga Desa Nunuk Baru dan sebagian warga Desa Cengal Kecamatan Maja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Setelah melewati beberapa tahapan, rencananya Pemerintah Kabupaten Majalengka akan membagikan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 17 Desember 2024. Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati, Dr. H. Dedi Supandi, setelah menghadiri kegiatan Sidang dan Sosialisasi Hasil Pengukuran dan Pemetaan Nunuk Cengal Tahun Anggaran 2024.
Pemberian SHM ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat. Dengan memiliki SHM, warga Desa Nunuk Baru dan sebagian warga Cengal Kecamatan Maja akan memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah yang mereka tempati dan garis-garis batasnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak properti mereka serta mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Selain pemberian SHM, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga melakukan upaya untuk melestarikan budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Dengan menggandeng beberapa bank BUMD dan BUMN, diharapkan masyarakat Desa Nunuk Baru dapat meningkatkan akses terhadap layanan keuangan yang dapat mendukung perkembangan usaha dan kegiatan ekonomi di desa tersebut.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Majalengka dan Pj Bupati Dedi Supandi atas upaya mereka dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat desa.
“Saya berterima kasih kepada Pj Bupati beserta semua pihak terkait yang telah membantu dalam masalah pertanahan di Desa Nunuk, semoga amal ibadah mereka diterima oleh Allah SWT. Saya merasa sangat bersyukur,” ucap Nono.
Dengan adanya pemberian SHM dan dukungan dalam pemberdayaan ekonomi, diharapkan masyarakat Desa Nunuk Baru dan Cengal Kecamatan Maja dapat mengoptimalkan potensi yang ada dan meraih kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan dukungan bagi pengembangan masyarakat pedesaan di Indonesia. (EK)