POSKOTA.TV –Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Uangnya akan dipakai buat bayar tim sukses untuk memenangkan Rohidin menjadi orang nomor satu di Bengkulu untuk kedua kalinya pada Pilkada 2024.
Dugaan ini terungkap dari bukti chatting WA setelah HP Rohidin diamankan penyidik KPK. Isi chatting di HP tergambar jelas uang hasil korupsi nantinya akan digunakan untuk tim sukses. “Ada permintaan uang untuk kelompok, warga sini dan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (25/11/2024).
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah dan kepala biro Pemprov Bengkulu. Jumlahnya mencapai Rp7 miliar.
Ada perintah dari Gubernur Rohidin untuk menghimpun sejumlah dana yang akan dipakai buat memenangkan dirinya menjadi Gubernur Bengkulu kedua kalinya. Dananya dari mana, lewat pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai, iuran dan mungkin dari pengusaha serta lainnya.
Penyidik menemukan bukti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur. Uang itu diberikan Syafriandi dengan harapan tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga menyerahkan uang Rp500 juta. Dana tersebut hasil pemotongan sejumlah anggaran, yakni ATK, SPPD serta tunjangan pegawai.
Dalam pemeriksaan, Tejo mengaku dipaksa dan jabatannya akan diduduki orang lain kalau Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman menyerahkan uang Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar disetorkan ke Rohidin.
Terungkapnya aksi pemerasan yang dilakukan Gubernur Rohidin berawal dari informasi yang diterima KPK. Setelah dilakukan investigasi akhirnya pada Sabtu (23/11/2024) malam penyidik KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin dan lainnya.
Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan delapan orang diantaranya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi. Kemudian Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Kedelapan orang itu langsung diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya cuma tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri serta Evrianshah alias Anca dan ketiganya kini mendekam dalam tahanan.
Penyidik KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(Omi)
Teks foto: Tersang Rohidin bersama dua tersangka lainnya resmi mengenakan rompi oranye