POSKOTA.TV – Setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, sopir truk dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan urine menyatakan sopir truk tersebut negatif narkoba.
Adapun sopir truk tronton tersebut mengaku dia kehilangan konsentrasi karena mengalami microsleep. Hanya ada satu obat apabila mengemudi kendaran terserang ngantuk. Yaitu istirahat dan tidur secukupnya Jangan memaksakan diri dapat berakibat fatal
“Pemeriksaan urine negatif, kemudian dia mengaku mengalami microsleep dan tidak konsentrasi sehingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Polisi menetapkan sopir truk tronton bernama Ade Zarkasih (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Ade Zarkasih langsung ditahan polisi.
Ojo mengatakan Ade Zarkasih telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Awal mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan Ade Zarkasih melaju dari arah timur ke barat. Menjelang lampu merah Slipi, sopir truk tronton mengalami microsleep sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Sebanyak 6 kendaraan tertabrak truk tronton. Dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat tertabrak truk tersebut.(rel)