POSKOTA.TV – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN yang sudah berulang kali melakukan aksinya ditangkap penyidik Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Satu pelaku lainnya berinisial R masih polisi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Riyanto dalam keterangannya yang diterima poskotaonline, Sabtu (14/12/2024) mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Terakhir tepatnya pada Sabtu (7/12/2024) ketiga pelaku menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah di parkir di tempat kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. “Dua pelaku sudah ditangkap, satu masih buron,” ujar Kompol Riyanto.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam dan satu topi hitam.
Dijelaskan Kompol Riyanto, pelaku MFR ditangkap di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada Kamis (12/12/2024). Dari pengakuan MFR akhirnya polisi juga menangkap JN.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan yang sedang diparkir dalam keadaan terkunci dan dipastikan aman dengan menggunakan kunci ganda.(Omi)
Teks foto: Kedua pelaku digiring petugas kepolisian