POSKOTA.TV-Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan jalan dalam kota yang kini tengah berlangsung dikerjakan di Komplek Margahayu Jalan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka yang tidak memiliki papan royek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan hotmix itu oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, H.Agustinus Subagdja atau yang akrab dipanggil Agustinus kepada Poskota.Tv, Minggu (29/12/2024) siang,Menjelaskan “Pemasangan papan proyek pada setiap pembangunan proyek diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam kaitannya dengan tujuan tersebut, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi “Tuturnya.
Lebih lanjut ,Agustinus menegaskan “Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut” Tegas nya.
Selain itu, saat pengerjaan hotmix digelar terkesan asal-asalan, pasalnya bahan material adonan yang di tumpahkan ke media aspal dilakukan saat hujan dan kondisi jalan sedang basah.Hal ini meruju pada aturan PUPR yang berlaku, sebagai berikut:
Aturan yang Dilanggar
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Pengaturan Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2018 tentang Standar Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Jalan dan Jaringan Transportasi.
Masalah yang Ditimbulkan
1. Kualitas hotmix yang kurang baik.
2. Pengerasan hotmix terganggu.
3. Jalan menjadi licin dan berbahaya.
4. Kerusakan jalan lebih cepat.
5. Biaya perawatan meningkat.
6. Risiko kecelakaan meningkat.
7. Gangguan lalu lintas.
Konsekuensi
1. Penundaan atau pembatalan pekerjaan.
2. Denda atau sanksi administratif.
3. Ganti rugi kepada pihak ketiga.
4. Evaluasi dan pembenahan kontrak kerja.
5. Tindakan hukum jika melanggar peraturan.
Langkah yang Harus Dilakukan
1. Menghentikan pekerjaan penghotmixan.
2. Menunggu kondisi jalan kering.
3. Mengkonsultasikan dengan ahli teknik.
4. Mengajukan perubahan jadwal pekerjaan.
5. Memastikan keselamatan lalu lintas.
Sumber
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Badan Standarisasi Nasional (BSN).
3. Peraturan Daerah (Perda) terkait.
4. Dokumen kontrak
Pantauan media ini, sejak tanggal 23 Desember 2024 jalan itu mulai dikerjakan, namun tidak ada plang papan proyek yang dipajang. Sehingga sampai saat ini belum diketahui pagu anggaran yang digunakan
Hingga berita ini terbit belum ada pernyataan dari pemborong pekerjaan hotmix tersebut. (EK)