POSKOTA.TV – Setelah mendengarkan keterangan sembilan saksi yang diperiksa di muka persidangan, Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri disingkat KKEP, Wairwasum Polri Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat disingkat PTDH terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat karena dianggap telah melanggar dalam kasus pelanggaran etik dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2024) menegaskan, AKBP Malvino Edward Yusticia diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri
Atas putusan sanksi etik berupa PTDH itu, AKBP Malvino melawan dengan mengajukan banding sebagaimana dua terduga pelanggar lain yang telah diputus PTDH sebelumnya yaitu mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Proses ini sebagai tindaklanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 miliar. Para tersangka 18 anggota polri secara bergantian menjalani sidang etik.