POSKOTA.TV – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi melalui aplikasi Telegram yang dikelola tersangka RYS (29). Modusnya? Pelaku menawarkan akses ke grup eksklusif dengan tarif Rp10-15 ribu untuk tiga bulan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan konten pornografi, termasuk 72 video pornografi anak. Semua ini dilakukan demi keuntungan ekonomi yang kini mengantarkan pelaku ke jerat hukum berat.
Tersangka dikenai Pasal UU ITE dan Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujar Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu.