POSKOTA.TV – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat, diminta melakukan lidik (penyelidikan-red) terhadap kemacetan perguliran modal pada lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Tunas Harapan’ Cimahi. Sebab terinformasi, selama kurun waktu dua tahun terakhir, lembaga yang sudah bertransformasi menjadi BUMDesma itu, telah menghentikan kucuran permodalan kepada kelompok masyarakat, dikarenakan saldo pinjaman masih tercecer sekira 1.7 milyar rupiah lebih, pada 185 kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) yang tersebar di 10 desa wilayah Kecamatan Cimahi.
Bentangan angka kemacetan yang relatif besar, diantaranya terindikasi disumbangkan oleh faktor munculnya dugaan kelompok fiktif dengan keanggotaan peminjam modal bukan yang sebenarnya.
Hal itu disampaikan salah seorang warga di wilayah Kecamatan Cimahi yang tidak mau identitasnya disebut, saat bertemu POSKOTAONLINE.COM di salah satu tempat, pada Senin (13/01/2025).
Menurutnya, dari informasi yang telah diserap, diperoleh keterangan jika dana saldo pinjaman pada UPK Cimahi sekira 1,7 milyar rupiah masih mengendap pada puluhan kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) yang tersebar pada sejumlah desa di wilayah kecamatan setempat.
Dia mengatakan, angka cukup fantastis itu dalam perguliran modal UPK Cimahi, harus dibuka secara transparan, bagaimana pengelolaan keuangan negara tersebut bermuara mengendap seperti ini, sehingga dapat merugikan masyarakat lain yang mungkin menunggu juga modal perguliran.
“Jika salah satu penyebabnya ditemukan ada dugaan kelompok fiktif, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan para pelaku,”ujarnya.
Sehubungan itu, pihaknya meminta dengan sungguh-sungguh kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, untuk melakukan lidik terhadap pengelolaan dana perguliran modal pada lembaga dimaksud, sebagai langkah pencegahan dan penindakan segala bentuk potensi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi didalam pusaran pengelolaan keuangan lembaga UPK/BUMDesma tersebut.
Disebutkannya, dia merasa prihatin, belum juga selesai proses perkara hukum yang mendera UPK/BUMDesma ‘Maju Bersama’ Cibingbin, kini ruang itu bisa saja menyusur terhadap lembaga UPK Cimahi.
Terpisah, Direktur UPK/ Bumdesma Tunas Harapan Cimahi, Eli ketika dikonfirmasi di sekretariatnya, mengakui adanya kemacetan tinggi dengan jumlah sangat besar.
“Iya betul perguliran modal yang disimpan pinjamkan kami, terdapat beberapa kelompok yang pengembaliannya macet sampai sekarang,”terangnya.
Eli menjelaskan, menjelang akhir tahun 2024 lalu, pihaknya pernah menyampaikan pelaporan mengenai progres perkembangan aset dan modal UPK/BUMDesma dalam rapat koordinasi dengan jajaran kepala desa dan pemerintah kecamatan setempat.
“Kami sudah melaporkan keadaan terbaru mengenai kondisi lembaga ini pada saat rakor bersama para kepala desa dan pemerintah kecamatan,”ujarnya.
Ditambahkan Eli, sebagai pengurus UPK, pihaknya mengakui jika hasil dari penelusuran dan investigasi dalam mengatasi tingginya kemacetan dimaksud, telah menemukan ada sejumlah kelompok simpan pinjam pada beberapa desa yang fiktif keanggotaannya.
“Kami mengakui menemukan hal itu, namun jumlah kelompok fiktif ini tidak banyak,”urainya.
Hal senada disampaikan juga Manajer Tata Usaha Bumdesma setempat, Rawan Hidayat, ketika dikunjungi di kediamannya.
“Pada saat kami mendapati ada kelompok penerima pinjaman sebenarnya, ternyata berbeda dengan KTP dalam proposal pengajuan, maka ditempuh upaya mempertemukan kedua pihak agar pertanggung jawaban pengembalian modal perguliran tersebut menjadi jelas dan lancar,”kata Rawan.
Rawan sendiri bahkan sempat menyebut nama satu desa, sebagai sebuah contoh kejadian adanya keanggotaan kelompok fiktif, yang pernah ditemukan pihaknya pada beberapa kelompok di salah satu desa dimaksud.
Sementara itu, Camat Cimahi, Dian Ahmad Nasehudin, saat hendak dikonfirmasi tentang materi ini di kantornya, sedang tidak berada di tempat.
“Kami sedang ada kegiatan di Desa Cimulya,”tulisnya dalam pesan WA saat dihubungi.