Segini Uang Sitaan Kejati Jawa Barat Dari Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

POSKOTA.TV – Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025, di Lobby Kejati Jabar, telah dilaksanakan konferensi pers yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Konferensi ini dilaksanakan dalam rangka eksekusi uang pengganti hasil Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 yang berlokasi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Perkara ini menyangkut terpidana H. Dadan Setiadi Megantara dengan jumlah uang pengganti mencapai Rp.139.022.245.653, atau seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah.

Eksekusi uang pengganti ini menjadi sebuah langkah krusial dalam menegakkan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumedang, terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tindakan ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi terpidana, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian finansial negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik korupsi. Dengan adanya eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap keuangan negara dan memperkuat integritas lembaga negara di mata masyarakat.

Dalam konteks ini, Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan masukan kepada stakeholder yang terlibat, di antaranya Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan serta pihak ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pengadaan tanah, agar di masa depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara yang diakibatkan oleh kelalaian atau tindak pidana. Langkah preventif semacam ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga.

Dari perspektif yang lebih luas, tindakan Kejaksaan dalam kasus ini sejalan dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo untuk belum lama ini mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui kebijakan yang tegas dan tindakan yang nyata, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya korupsi di masa yang akan datang. Sebab, korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan, konferensi pers ini menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan sinergi antar lembaga, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi dan memiliki sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img