POSKOTA.TV – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri penuhi panggilan KPK, Rabu (19/2/2025). Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan kedua tersangka telah datang memenuhi panggilan penyidik. “Benar, HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,”ujar Tessa, Rabu (19/2/2025).
Setiba di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta aselatan, Mbak Ita tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka. “Mohon doanya saja ya,” ujarnya singkat. Begitu juga Alwin Basri tidak mau berkomentar dan keduanya masuk ke ruang pemeriksaan secara terpisah.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, sebelumnya penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka. Kedua orang dimaksud, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Kedua tersamgka itu sejak Jumat (17/2/2025) telah resmi ditahan penyidik KPK. Info yang beredar di kalangan awak media, kemungkinan besar KPK juga akan menahan Mbak Ita dan Alvin.
Dugaan ini diperkuat karena pada pemanggilan bulan lalu, penyidik KPK sudah merencanakan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Namun keduanya tidak datang sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya pada hari ini.
KPK telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga telah menetapkan Hevearita, Alwin Basri dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka pemberi gratifikasi kepada penyelenggara negara. Kasus korupsi ini terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidik KPK menduga para tersangka terlibat dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, ada dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.(Omi)