Kapolres Ngada di PTDH Karena Melanggar Kejahatan Luar Biasa

Spread the love

POSKOTA.TV – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri mem PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan KKEP. “Benar diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian”

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini kejahatan luar biasa seharusnya dihukum maksimal.

Dalam sidang etik terungkap, beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba. Semua perbuatannya direkam dan disebar luaskan.

Tinggalkan Balasan