POSKOTA.TV-Majalengka .Sidang gugatan eks kader PDIP, Hamzah Nasyah, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dijadwalkan membacakan putusan pada 12 Juli 2025. Gugatan ini diajukan Hamzah setelah ia diberhentikan dari keanggotaan partai karena dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
PDIP melalui kuasa hukumnya, Indra Sudrajat, menegaskan bahwa pemecatan tersebut sah dan telah melalui mekanisme internal partai. Ia berharap majelis hakim menjadikan fakta-fakta hukum sebagai dasar putusan, disertai pertimbangan nurani.
> “Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan dengan hati nurani demi keadilan serta menjaga proses demokrasi,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Kesaksian Adik Kandung dan Bukti Keterlibatan Kampanye
Salah satu momen penting dalam persidangan adalah kehadiran Aan Subarnas, adik kandung Hamzah, yang menjadi saksi. Meski sempat diprotes karena hubungan keluarga, kesaksiannya tetap diterima oleh majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Aan menyebut Hamzah pernah hadir dalam kampanye pasangan calon bupati yang bukan diusung PDIP, yakni pada 17 November 2024. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap loyalitas partai.
> “Sebagai mantan anggota DPRD, ketua PAC, dan kader, tindakan itu jelas melanggar etik dan disiplin,” tegas Indra.
Rapat Dua Pilar dan Proses Pemecatan
Indra menjelaskan bahwa pemecatan Hamzah berawal dari rapat dua pilar DPC PDIP Majalengka pada 6 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, ditemukan empat kader yang tidak mendukung pasangan resmi PDIP, Karna Sobahi–Koko Suyoko.
Usulan pemecatan terhadap keempat kader itu disampaikan ke DPP melalui DPD PDIP Jawa Barat. Dari keempatnya, hanya Hamzah yang hadir dalam klarifikasi. Namun, ia tidak memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk membela diri.
Akhirnya, DPP PDIP menerbitkan surat pemecatan resmi pada 31 Januari 2025.
Bantahan atas Tuduhan Politis dan Isu Tanda Tangan Palsu
Indra membantah tudingan bahwa pemecatan Hamzah terkait dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa saat proses pemecatan dilakukan, almarhum Edi Anas — anggota DPRD yang belakangan wafat — masih hidup.
Terkait tuduhan penggunaan tanda tangan palsu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Indra menegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan martabat pengadilan.
> “Tuduhan itu menghina integritas majelis hakim. Kuasa hukum DPP hadir lengkap di semua sidang dengan surat kuasa resmi,” tegasnya.
PDIP Imbau Kader Tetap Tenang Jelang Putusan
Menjelang putusan, PDIP mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
> “Apapun hasilnya, kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk kasasi jika diperlukan. Marwah partai harus dijaga demi tegaknya demokrasi,” tutup Indra.