Bandung. Poskota.TV– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan tiga mantan direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit periode 2013 hingga 2021.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINT DIK) dari Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 26 Juni 2025.
Tiga tersangka tersebut yakni:
1. SGY – Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022
2. MAA – Direktur Operasional periode 2012–2019
3. BS – Direktur Operasional periode 2020–2023
Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sendiri merupakan lembaga keuangan daerah milik penuh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit senilai Rp139,6 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidik pun menetapkan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang cukup fantastis dan posisi strategis para tersangka dalam mengelola keuangan daerah. Proses hukum pun akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.