JAKARTA – Reformasi tanah bukan sekadar jargon, tapi harus diaktualisasikan. Pembiaran tanah yang bernilai ekonomis, adalahz sebuah kesalahan.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mencatat, pada tahun 1980 an, era Orde Baru, tanah seluas 1.100 hektare di pusat kota Tanjungpinang diberikan sebagai HGB kepada empat korporasi yakni PT Bina Raya Mandiri, PT Tanjungpinang Lestari, PT Bintang Pratama, dan PT Tirta Kencana.
Namun tanah tersebut dibiarkan kosong atau hanya dipakai simbolis, padahal nilai komersialnya sangat tinggi.
Bahkan sejak diberi HGB tidak ada audit, tidak ada penertiban, hingga akhirnya haknya hangus.
Pernyataan Iskandar ini dibenarkan Walikota, Lis Darmansyah. Bahkan Lis pada 25 Mei 2025, menerbitkan SK Penolakan Perpanjangan HGB untuk keempat perusahaan tersebut.
“Ini bagus dan sekaligus tamparan dari ibu Walikota ke korporasi. Era reformasi hingga kini, pemerintah kota kesulitan menertibkan status hukum lahan yang tak dicabut sejak lama,” kata Iskandar kepada wartawan di Bogor Rabu 6 Agustus 2025.
Wali Kota Lis menurut IAW, telah memberikan solusi terbaik yakni pro kepada rakyatnya sekaligus kepada kotanya.
Menurut Iskandar, kebijakan Wali Kota Lis yang menolak SK perpanjangan, sudah sejalan dengan UUPA No 5/1960 pasal 14 menyatakan, HGB/HGU batal jika tidak selaras dengan RTRW, kemudian PP No 18/2021 pasal 34 mewajibkan bukti pemanfaatan sebelum HGB diperpanjang serta putusan MA No 123 PK/Pdt/2022 menegaskan negara dapat mencabut HGB non-produktif.
Tidak hanya itu, temuan audit BPK juga menambah legitimasi keputusan Wali Kota Lis. Karena LHP BPK No 11/2023 mengungkap bahwa 11 persen lahan di Tanjungpinang dikuasai oleh empat korporasi besar, sebagian besar idle dan melanggar RTRW.
Untuk itu, Iskandar mendorong Pemkot
Tanjungpinang mengubah status lahan tak produktif menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Ada Perpres 86/2018 pasal 13 yang sebut eks-HGB/HGU idle masuk kategori TORA, dan Permen ATR/BPN 20/2021 pasal 15 terlihat sangat memprioritaskan reforma di kota. Jadi langkah Wali Kota sudah sesuai,” tegasnya.
IAW berharap, kota Tanjungpinang menjadi pilot project transparansi agraria.
Presiden Prabowo Subianto, sudah waktunya bersikap dengan mencermati keberanian dari keputusan Pemkot Tanjungpinang.
“Maju dan pertahankan keputusanmu Wali Kota Lis Darmansyah, untuk rakyat dan wilayahmu,” kata Iskandar memberi support. ***