IAW Menyoroti Ketidak Seriusan Negara Menindak Pembuka Rekening untuk Pengepul Bandar Judi

Spread the love

POSKOTATV – Dalam sepuluh tahun terakhir periode 2015–2025, publik menyaksikan bahwa jutaan rekening perbankan dan non-bank dipakai bandar judi daring. Rekening itu berfungsi sebagai penampung, pengepul, dan pintu pencucian uang. Namun, penegakan hukum yang menyasar rekening tersebut baru menyentuh sebagian kecil saja.

Terbaru, Bareskrim Polri menyita 865 rekening senilai Rp194,7 miliar periode Januari–Mei 2025, dan 811 rekening Rp154,3 miliar pada Agustus 2025. Sementara Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka periode Mei–Juli 2024. Disusul Polres Jakarta Barat menyita 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan pada November 2024.

Polres Sidoarjo pada bulan Agustus 2025 juga menangkap delapan pelaku jual beli data pribadi, untuk keperluan pembukaan rekening judi. Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, payung regulasi dan instrumen hukum, sangat jelas. Hanya saja negara tidak serius.

Sindikat penjudi yang ditangkap

IAW mencatat, jika dibandingkan dengan total rekening judi yang diprediksi mencapai jutaan nomor rekening aktif dan dormant, maka yang sudah disentuh aparat hukum, hanya beberapa persen saja.

Menurut IAW, negara tinggal menjalankan instrumen hukum seperti UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (2) melarang distribusi konten judi online dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 8 tahun 2023 serta Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring lintas K/L. “Aturan ada, tapi tindakan yang efektif. Itu yang terdeteksi secara nyata,” kata Iskandar Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan selama 10 tahun terakhir berulang kali menegur lemahnya pengendalian internal perbankan. Hasil audit IAW, pada tahun 2015–2017 ribuan rekening pemerintah daerah berstatus dormant, saldo miliaran tidak diaudit.

Memasuki tahun 2018–2020 terdeteksi lemahnya KYC, dimana rekening dengan identitas palsu atau pinjaman identitas lolos.
Di tahun 2021–2022 terjadi lonjakan rekening digital tanpa verifikasi biometrik, itu menunjukkan lemahnya monitoring BI-FAST dan QRIS.

Dan pada tahun 2023–2024 ada 2.115 rekening instansi pemerintah berposisi dormant dengan saldo Rp500 miliar, 15 kasus fraud by omission oleh oknum bank meloloskan rekening ilegal. “Audit ini bukti bahwa, pagar utama sistem keuangan bolong dari dalam. Jika temuan ini saja disidik oleh aparat hukum maka lompatan kinerja kepolisian dan kejaksaan tentu akan sangat luar biasa,” tegasnya.

IAW menilai, meskipun penindakan baru sekian persen, tren itu sesungguhnya sudah menunjukkan dampak positif. Hasil yang didapat IAW, terdapat penurunan transaksi 70 persen setelah blokir rekening oleh PPATK tahun 2025. Begitu juga perputaran dana dari Rp327 triliun pada 2023 turun menjadi Rp28 triliun di semester I 2025.

Untuk itu, IAW meminta, agar konsistensi penindakan dirawat dan penuntutan TPPU bisa menjadi quantum leap terhadap pengurangan judi daring. “Adanya jutaan rekening judi online adalah simbol kegagalan kolektif otoritas keuangan dan penegak hukum. Ayo terus blokir dan sita lewat putusan pengadilan. Negara ridak boleh kalah oleh kapitalisme hitam bernama judi daring,” kata Iskandar. *

Tinggalkan Balasan