POSKOTA.TV | Jakarta – Kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, kembali menjadi sorotan. Menyusul pernyataan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menyimpulkan kematian Arya bukan akibat tindak pidana, Komisi III DPR RI secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengungkap tuntas kejanggalan yang masih menyelimuti kasus tersebut. Desakan ini datang sebagai respons atas temuan-temuan yang dinilai janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik serta kehormatan negara.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, yang mewakili fraksinya, menyatakan bahwa keputusan Polda Metro Jaya yang didasarkan pada hasil laboratorium forensik, bahwa kematian Arya disebabkan oleh mati lemas (asfiksia) tidaklah cukup. Menurutnya, kesimpulan tersebut gagal menjawab serangkaian pertanyaan krusial yang membuat publik bertanya-tanya.
”Kami melihat ada terlalu banyak misteri yang belum terpecahkan dalam kasus ini,” ujar Abdullah. “Mulai dari hilangnya telepon genggam Arya Daru, hingga adanya kiriman amplop coklat misterius berisi potongan styrofoam dengan simbol-simbol aneh seperti bintang, hati, dan bunga kamboja yang diterima oleh almarhum.” katanya dalam keterangan persnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Abdullah menegaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan ini, terutama hilangnya barang pribadi almarhum, seharusnya menjadi petunjuk penting yang mendorong penyelidikan lebih mendalam, bukan hanya berfokus pada penyebab medis kematian. Ia menekankan bahwa status Arya sebagai seorang diplomat menjadikan kasus ini bukan hanya sekadar kasus kriminal biasa, melainkan menyangkut martabat dan kehormatan bangsa.
”Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius dan transparan, akan ada preseden buruk yang menunjukkan ketidakmampuan negara melindungi para abdi negaranya,” tambahnya. “Penting bagi polisi untuk menunjukkan profesionalisme dan keseriusan agar tidak ada keraguan sedikit pun dari masyarakat.” tandasnya.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa di indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 8 Juli 2025. Sejak saat itu, kasus ini telah menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan keluarga dan rekan-rekan diplomat, tetapi juga di kancah politik dan publik. Desakan dari Komisi III DPR ini diharapkan dapat mendorong penyelidikan ulang yang lebih komprehensif, dengan melibatkan tim gabungan dari berbagai unit kepolisian, untuk memastikan bahwa seluruh aspek misterius dalam kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan adil.
[]