Alih-alih Melindungi Publik, KPID DKI Jakarta Dituding Membatasi Kebebasan Pers

Spread the love

POSKOTA.TV  | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menuai kecaman setelah menerbitkan surat edaran yang dinilai membatasi kebebasan pers. Surat tersebut, yang beredar pada 28 Agustus 2025, meminta lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam memberitakan unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR RI.

​Para kritikus berpendapat bahwa imbauan ini bukan bertujuan untuk melindungi publik, melainkan untuk membungkam media. Mereka khawatir surat edaran tersebut akan menghambat lembaga penyiaran dalam menyajikan informasi yang objektif dan independen. Hal ini dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

​Di sisi lain, KPID berdalih bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas dan mencegah provokasi. Namun, para pengamat media menilai bahwa imbauan semacam ini justru merusak kepercayaan publik terhadap media dan menciptakan kesan bahwa ada hal yang disembunyikan. Situasi ini menempatkan lembaga penyiaran pada posisi sulit, di mana mereka harus memilih antara mematuhi arahan pemerintah atau memenuhi tanggung jawab jurnalistik mereka.

​Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya kebebasan pers di Indonesia, dan bagaimana lembaga pengawas penyiaran, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak publik, justru bisa menjadi alat untuk membatasi ruang gerak media.

[]

Tinggalkan Balasan