POSKOTATV I Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp54 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024. Sebelumnya juga telah disita Rp11 miliar sehingga totalnya kini jadi Rp65 miliar.
KPK menyita uang puluhan miliar sebagai barang bukti kasus korupsi proyek tersebut dari salah satu vendor proyek pengadaan mesin EDC tersebut. “KPK kembali melakukan penyitaan uang Rp54 miliar kasus pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskan Budi Prastyo, hasil penyitaan ini sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK. Tujuannya agar proses penyidikan berjalan efektif sehingga bisa memulihkan keuangan negara secara optimal.
Vendor lain juga diminta KPK untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut. Vendor-vendor yang diduga terlibat proyek pengadaan mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkaranya jadi terang benderang. KPK akan terus melakukan pengembangan baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Sebagaimana diberitakan, nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Bahkqn sebelumnya KPK telah mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal, yakni CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK dan SRD. Dalam kasus korupsi ini diduga negara merugi mencapai Rp700 miliar. Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi tersebut.
Para tersangka dimaksud diantaranya, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.(tomi)