2 dari 5 Pelaku yang Bacok Polisi Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Spread the love

POSKOTATV I Dua dari lima pelaku yang membacok seorang polisi, ketika hendak membubarkan sekelompok orang yang akan melakukan tawuran di Jalan Azimar, Bogor Utara, Kota Bogor ditangkap.

Satu dari dua pelaku merupakan residivis untuk perkara yang sama. Sedangkan satu lagi pelaku, masih berusia 15 tahun. Ia kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih DPO. Salah satunya RY, pelaku yang membacok polisi.

Polisi yang terluka, lalu dibawa ke rumah sakit, guna pertolongan medis. Di RS PMI Bogor, korban harus menjalani 50 jahitan untuk luka terbuka, akibat sabetan senjata tajam yang dialami.

Polisi berharap, tiga pelaku pembacokan polisi yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, segera menyerahkan diri.

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo diruang kerjanya Senin 6 Oktober 2025 mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang melukai seorang anggota polisi.

“Kondisi korban yang kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit membaik. Ada 50 jahitan. Sisa pelaku sedang diburu,” kata AKP Enjo.

Kepada wartawan Senin, 6 Oktober 2025, AKP Enjo mengatakan, korban seorang anggota Polri yang bertugas di Pusdikzi Cisarua, puncak.

Korban saat itu pulang ke rumah di Cibuluh. Saat memasuki wilayah Universitas Pakuan, ia melihat lima pelaku mengendarai sepeda motor sambil menenteng senjata tajam.

Korban lalu mengikuti dari belakang. Tepat di Jalan Arzimart 2, dimana ada warga yang sedang ramai, korban lalu bertanya kenapa tengah malam diluar dan menenteng senjata tajam.

“Pertanyaan korban tidak diterima pelaku. Korban
langsung dibacok. Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan berpakaian preman,” papar Kapolsek.

Data di kepolisian, tawuran ini akan melibatkan kelompok M Streat dan T Streat. Namun sebelum mereka bertemu untuk tawuran, korban yang
dalam perjalanan pulang, malah dibacok sekelompok orang menggunakan sepeda motor yang menenteng senjata tajam.

Menurut AKP Enjo, RY yang kini DPO, merupakan pelaku yang membacok korban. Sedangkan MRL yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bogor Utara, merupakan seorang residivis.

“Barang bukti yang digunakan untuk melukai korban dan hendak tawuran, sudah kami amankan. Untuk pelaku 15 tahun, sudah dibesuk orangtuanya. Bapak korban mengaku kaget anaknya di kantor polisi, karena saat pamit, bilangnya mau main ke rumah teman,” kata AKP Enjo.

“Korban diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Ketika terluka, pelaku kabur,” paparnya lagi.

Menurut Kapolsek, Polisi yang tiba dilokasi kejadian di Jalan Azimar perbatasan Tegallega-Tegal Gundil, lalu meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi.

Beberapa warga mengatakan, korban sempat menegur beberapa orang pelaku karena membawa senjata tajam.

“Korban mau memberikan imbauan supaya tidak tawuran malah diserang,” kata AKP Enjo. ***

Ket foto, Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo.

Tinggalkan Balasan