POSKOTATV I Penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam dua jerigen diletakkan di tengah-tengah keranjang buah jeruk yang diangkut truk tersebut.
Tiga orang diamankan polisi, yakni A (30), K (39) dan D (38) ditangkap di ruas Tol Jakarta – Cikampek pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. “Ketiganya diduga anggota sindikat pengedar sabu antar provinsi, Aceh, Jakarta dan Jawa Tengah,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (7/10/2025).
Upaya penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen. Sabu tersebut disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan petugas.
Ketiga pelaku berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara keranjang berisi buah jeruk mulai dari Aceh dengan tujuan Jawa Tengah. “Kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang tersebut,” ujar Kombes Susatyo.
Polisi menyita bukti berupa 12 kilogram sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk dan dua jerigen warna biru. “Sabu seberat 12 Kilogram bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” tegas Susatyo .
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, sabu senilai miliaran rupiah ini diduga akan didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Jakarta Pusat dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Penyidik Polres Jakarta Pusat masih terus mengembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Penyidik meyakini ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini.(tomi)
Teks foto: Tiga tersangka