POSKOTA.TV | Jakarta— Satuan elite antiterorisme Polri, Detasemen Khusus 88 (Densus 88), berhasil mengamankan empat orang terduga teroris di dua provinsi berbeda, yaitu Sumatera Barat dan Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar sepanjang pekan lalu. Keempatnya diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) dan berperan aktif dalam menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial.
”Keempat pelaku menggunakan media sosial sebagai platform utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan, memprovokasi, dan mengajak masyarakat lain untuk bergabung atau melakukan aksi teror,” kata Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Operasi penangkapan dilakukan secara terpisah mulai 3 Oktober 2025. RW, yang diidentifikasi sebagai pembuat konten propaganda pro-ISIS, menjadi orang pertama yang ditangkap di Padang, Sumatera Barat. Tiga hari kemudian, pada 6 Oktober 2025, Densus 88 kembali bergerak dan menangkap tiga individu lainnya.
Mereka adalah KM yang ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan AY yang juga ditangkap di Padang. Kedua orang ini berperan dalam menyebarkan konten provokatif, termasuk gambar-gambar yang menampilkan senjata api. Pada hari yang sama, penangkapan juga dilakukan di luar Sumatera Barat, tepatnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, di mana tim berhasil mengamankan RR. RR diketahui aktif menyebarkan provokasi yang mengarah pada tindakan terorisme.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman para terduga pelaku. Barang-barang ini mencakup materi-materi yang mengindikasikan afiliasi ideologis kuat dengan ISIS, seperti rompi loreng, lembaran kertas dengan logo ISIS, dan beberapa buku bertema radikalisme. Di antara buku yang diamankan adalah judul-judul seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah” dan “Melawan Penguasa”.
”Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku tidak hanya sekadar simpatisan, tetapi juga memiliki niat untuk menanamkan paham radikal ini kepada masyarakat luas, terutama melalui ruang digital,” tambah AKBP Mayndra.
Polri memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penangkapan ini dilakukan sesuai aturan, dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia. Keempat terduga pelaku kini berada di tangan Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada radikalisme