POSKOTA.TV | Medan – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta kalangan akademisi untuk bertindak sebagai ‘garda terdepan’ dan kelompok penekan (pressure group) dalam mengawasi dan menyukseskan implementasi Program Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Permintaan ini disampaikan Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan pada hari Jumat (10/10/2025). Acara yang dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Rektor UHN Richard Napitupulu, serta perwakilan perbankan dan pengembang, menekankan bahwa peran perguruan tinggi jauh melampaui batas ruang kuliah.
”Universitas adalah pusat intelektual tertinggi. Dosen dan mahasiswa memiliki daya kritis, kemampuan riset, dan pengaruh sosial yang besar. Mereka harus menjadi mata dan telinga pemerintah, bahkan menjadi ‘cambuk’ bagi daerah yang lambat,” ujar Mendagri Tito Karnavian di hadapan civitas academica UHN.
Masalah Klasik: Perizinan dan Mal Pelayanan Publik
Dalam kesempatan itu, Mendagri secara khusus menyoroti masalah perizinan di tingkat daerah yang dinilai menghambat akselerasi Program Tiga Juta Rumah, terutama di Sumatera Utara. Ia mengungkapkan, rendahnya kesadaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR menjadi kendala utama.
”Pemerintah Pusat telah memberikan karpet merah, membebaskan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR sebagai bentuk keberpihakan, sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Namun, kebijakan ini akan sia-sia jika birokrasi di daerah masih berbelit-belit,” tegas Mendagri.
Mendagri juga mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya inisiatif Pemda di Sumut terkait pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Dari 33 kabupaten/kota di provinsi tersebut, baru enam daerah yang memiliki MPP.
”Bagaimana Program Tiga Juta Rumah mau digalakkan jika prosesnya berbelit? Tidak adanya One Roof System atau MPP membuat developer kesulitan, bank kesulitan, dan masyarakat pun terhambat. Mahasiswa dan dosen, tugas Anda adalah mengawasi kepala daerah Anda. Tanyakan: mengapa daerah ini belum punya MPP?” tantangnya.
Program Perumahan sebagai Implementasi UUD 1945
Menteri Tito menjelaskan bahwa Program Tiga Juta Rumah adalah perwujudan nyata dari kebijakan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yaitu pemanfaatan sumber daya negara sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
”Program ini memprioritaskan 9,9 juta rakyat yang belum memiliki rumah. Ini adalah program yang sangat pro-rakyat, di mana pemerintah melakukan intervensi baik melalui kebijakan, regulasi, maupun dukungan anggaran,” jelasnya.
Selain sebagai kelompok pengawas, Mendagri mengingatkan bahwa dosen dan mahasiswa juga merupakan bagian dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak dan perlu mengakses program perumahan bersubsidi. Oleh karena itu, kehadiran Mendagri dan Menteri PKP di UHN Medan adalah langkah strategis untuk memastikan informasi mengenai skema Kredit Program Perumahan sampai langsung ke sasaran.
”Sektor perumahan bukan hanya membangun fisik, tapi juga mendongkrak perekonomian daerah. Mari kita sinergikan kekuatan intelektual kampus, dukungan pemerintah pusat, dan eksekusi di daerah agar target mulia ini tercapai,” pungkas Mendagri.
(Redaksi)