Istrinya Dibakar Usai Mendengar Laporan dari Adiknya Dibonceng Pria Lain

Spread the love

POSKOTATV – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap pria berinisial JAP alias A (26). Pria tersebut ditangkap setelah sebelumnya kabur usai bakar istrinya CAU (24), akibat cemburu jalan dengan pria lain.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pembakaran istri yang terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, pada Senin (13/10) lalu. Aksi yang dilakukan pelaku akibat cemburu istrinya pergi dengan pria lain. “Jadi tersangka ini dapat informasi dari adiknya bahwa istrinya jalan dengan lelaki lain (bonceng motor),” katanya, Rabu (22/10).

Dikatakan Sri, mendapat laporan dari adiknya, tersangka langsung mendatangi korban di rumahnya dan bertanya kebenaran hal tersebut. Saat itu, CAU tak menjawab pertanyaan dan tidak mengakui perbuatan perselingkuhan. “Kesal karena tak menjawab, tersangka kemudian meminta temannya untuk belikan bensin satu liter dan setelah itu menyiran istrinya serta menyulutkan api,” ujarnya.

Usai bakar istri, kata Sri, tersangka langsung melarikan diri dan selama beberapa hari A berpindah-pindah tempat agar tidak ditangkap polisi. Meski begitu, A akhirnyab berhasil ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan langsung di tahan di Polres Jakarta Timur. “Korban adalah istri sah yang dinikahi pada tahun 2019 lalu dan sudah dikarunia seorang anak,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maksimal hukuman penjara 20 tahun. “Sementara untuk kondisi korban, kini masih menjalani perawatan medis di RSCM atas luka bakar 80 persen yang dialaminya,” ungkap Sri. (Ifand)

Foto ; Polres Jakarta Timur saat merilis suami yang ditangkap usai membakar istrinya. (Ifand)

Tinggalkan Balasan